Anambas – Polres Kepulauan Anambas konsisten melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya diwilayah hukum Polsek Palmatak melalui pendekatan ke masyarakat dan sosialisasi di Kantor Camat Siantan Tengah. (16/03/2021)>
Bhabinkamtibmas Polsek Palmatak Brigadir A Pasaribu terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya jika terjadi Karhutla dan juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka perladangan dengan cara membakar lahan. Jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Saat ini, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no. 32 tahun 2009 pasal 108, ucap Bhabinkamtibmas Polsek Palmatak.
Personil Polsek Palmatak akan terus berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, mulai dari himbauan, sosialisasi dan pemasangan spanduk hingga Patroli Pemasangan spanduk merupakan upaya dari polsek Palmatak agar masyarakat dapat mengetahui bahaya akan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).*