Kundur News – Anambas – Dinilai kecilnya anggka pengguna Jasa Kesehatan BPJS di Kabupaten Kepulauan Anambas, atau sekitar 60% dari jumlah penduduk 43ribu Jiwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Wilayah Kepri di Tanjungpinang menggelar proses ‘Gesa Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS)” di Tarempa, Rabu jam 1 wib di restoran pondok kayu TAREMPA, (12/4/)

“Dari total penduduk Anambas 43 ribu jiwa, peserta JKN-KIS Anambas baru 28.194 jiwa, atau berkisar 60 persen. Dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN posisinya 5.939 jiwa, dari APBD 11.963 jiwa, sementara segmen non PBI yakni meliputi PNS, Pensiunan TNI/Polri berjumlah 9.581 jiwa. sedangkan mendaftar perorangan hanya 711 jiwa,” ujar Kepala BPJS Kantor Wilayah Kepri di Anambas, dr Lenny Marlina Manalu, Rabu (12/4/).

Untuk melakukan percepatan proses prekrutan itu, BPJS menggandeng seluruh stakeholder dari Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan donatur untuk membiayai iuran peserta JKN-KIS.

“Selain itu, kami juga mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran. Agar masyarakat mudah mendaftar dan mengirim berkas yang disyaratkan. Yakni datang ke kantor BPJS, tidak ada biaya (gratis) dan melakukan launching BNI Tarempa. Karena BNI membantu mencetak JKN-KIS di kantor mereka, cukup membawa KK, KTP, dan buku rekening,” katanya.

BNI akan dapat melakukan auto debet untuk pembayaran iuran berbentuk virtual account, untuk mendaftar nomor peserta membayar JKN-KIS. Ada juga draw box penitipan daftar isian di kecamatan-kecamatan, RT/RW. “Jadi langsung turun ke lapangan, untuk menjangkau peserta,”‎ jelasnya.

Dia menyinggung, peserta JKN-KIS se-Indonesia sebesar 175 juta jiwa. Menurutnya, jumlah biaya pelayanan kesehatan dari jumlah iuran yang dikumpulkan dari peserta sangat kurang. Pasalnya, jumlah peserta sakit lebih banyak ketimbang yang sehat.

“Kita perlu JKN-KIS tetap ada, karena setiap hari ada yang sakit. Satu hari ini saja tidak terhitung peserta JKN-KIS yang sakit. Ini misinya gotong royong dan saling menolong,” sambungnya.bpjs_gesa_keanggotaannya_di_anambas2

Penegasaannya terkait penerima upah, wajib memiliki JKN-KIS. Sebab, sesuai PP 86 tahun 2013, menyatakan bahwa, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke JKN-KIS, maka diberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin. Sedangkan hukum pidanya yakni dikurung 8 tahun maksimal, dan akan akan dikenakan denda Rp1 miliar.

“Itu sanksi untuk pemberi kerja. Kalau untuk masyarakat biasa belum ada sanksi. Tetapi apabila peserta JKN-KIS terlambat 30 hari membayar iuran, maka kartu JKN-KIS akan dinon-aktifkan secara otomatis”. *

Previous articleMobil Goyang. Diduga Oknum Anggota DPRD HSS Sedang Mesum
Next articleMasyarakat Jangan Mau Pengembalian Uang receh digantikan dengan Permen