BPJS Kesehatan diharapkan Lebih Baik Dari Jaminan Kesehatan Lainnya

Kundurnews – DenpasarGubernur Bali Made Mangku Pastika berharap pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan dan dikelola oleh BPJS Kesehatan bisa lebih baik dari pelayanan yang diberikan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).

Dimana mulai per 1 Januari 2017, JKBM akan teritegrasi menjadi JKN. “Banyak hal yang harus benar – benar diperhatikan sehingga masyarakat  yang masih menginginkan JKBM tidak merasa kecewa dengan pengintegrasian tersebut,”  Kata Pastika .

Ketika meninjau kesiapan integrasi program jaminan kesehatan daerah milik Pemprov Bali yaitu JKBM ke Pelayanan kesehatan JKN milik pemerintah pusat di Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, Sabtu (24/12).

Pastika menyadari selama ini JKBM sudah melegenda di Bali. Masyarakat Bali juga sudah terbiasa dengan program tersebut sehingga hambatan psikologis yang terjadi perlu mendapat perhatian. “Sehingga ini sesuatu tantangan yang sangat berat, yang benar – benar harus kita beri perhatian lebih,” ujar Mantan Kepala BNN tersebut.

Menurut Pastika,  Bali berbeda dengan daerah lain, kalau daerah lain menganggap JKN melalui BPJS Kesehatan tersebut sebuah anugrah dari pemerintah. Bagi masyarakat Bali sudah ada JKBM yang sangat meringankan karena masyarakat benar – benar tidak membayar sedikitpun. Sedangkan JKN bersifat asuransi yang dibayarkan melaui BPJS Kesehatan. “Tapi walaupun demikian kita harus ikuti aturan yang ada, dan saya sudah mengingatkan pihak BPJS agar kualitas dari JKN harus lebih baik dari JKBM dan selain itu kan JKN ini bisa kita gunakan di seluruh Indonesia jadi tidak ada ruginya juga bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pastika menambahkan saat ini yang juga menjadi permasalahan adalah kepesertaan BPJS bagi masyarakat miskin. Mengingat  yang ditanggung pembayaran iurannya adalah masyarakat miskin yang tercatat masuk sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) sesuai dengan data terbaru dari BPS. Permasalahannya sekarang, masyarakat miskin di Bali tidak semuanya tercatat dalam PBI tersebut sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali mana masyarakat yang perlu bantuan pembayaran iuran dan kemudian akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi sharing dengan Pemerintah Kabupaten.

Pastika mengharapkan agar pihak RSUD juga turut mensosialisasikan pengintegrasian tersebut dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa JKBM tersebut tidak berhenti namun sekarang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pihak RSUD diminta turut berperan serta mendata kembali masyarakat miskin yang layak memperoleh bantuan iuran yang belum termasuk dalam PBI tersebut.*

SOURCEOleh : Nengah Muliarta
Previous articleAkibat Banjir, Sebanyak Seratusan Ribu Orang di Bima Mengungsi
Next articleMasjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir untuk Jemaat Gereja