Inhil – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kabupaten Indragiri Hilir menggelar pemusnahan obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus mempublikasikan surat edaran Bupati Indragiri Hilir mengenai larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan, di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Senin (29/11/21).

Pemusnahan tersebut di buka langsung oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir H T Jauhardi MP dan dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Pemkab Inhil serta pejabat Vertikal, Organisasi sosial, dan Insan Pers.

Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir H T Jauhardi menuturkan atas nama pemerintah kabupaten Indragiri Hilir pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BPOM Inhil yang telah sukses menggelar kegiatan tersebut, mengingat obat dan makanan ini juga merupakan kebutuhan masyarakat, tentunya sangat diperlukan pengawasan keamanan dan ketentuan agar tidak ada yang dirugikan baik itu pelaku usaha maupun konsumen.

“Maka dari itu pengawasan dari Loka POM sangat penting karena Kabupaten Inhil memiliki wilayah yang sangat strategis, apalagi di masa pandemi sosialisasi dilaksanakan tentunya menggunakan teknologi yaitu dengan cara online dan offline agar para konsumen serta pelaku usaha dapat lebih berhati-hati,” ucapnya.

Kemudian, Jauhardi menuturkan untuk mengantisipasi ini semua, Bupati Inhil HM Wardan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada Makanan. Dan ini perlu di terapkan karena dampaknya mengkonsumsi makanan dan obat-obatan yang sudah memiliki bahan berbahaya tentunya sangat tidak baik bagi kesehatan tubuh.

“Oleh karena itu, Bupati Inhil menegaskan kepada pelaku usaha agar benar-benar memperhatikan produk yang akan di jual belikan kepada masyarakat. Untuk itu Bupati juga mengajak seluruh elemen agar dapat melakukan sosialisasi dengan tujuan masyarakat lebih berhati-hati, waspada dalam membeli makanan dan obat-obatan agar terhindar dari bahan yang berbahaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilakukan terhadap beberapa produk diantaranya, obat, pangan, kosmetik, obat tradisonal dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

“Hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir di sarana distribusi di kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir periode bulan Desember 2020 sampai dengan November 2021, dengan nilai ekonomi + Rp 322.575.798, dengan rincian 1452 item, dan 13,778 kemasan,” ujarnya.

Selanjutnya Emi Amalia menyebut pemusnahan dilakukan dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produk. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Jalan Damai, Gg. Bata Merah No. 41 A RT 02, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kota Duri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera alamat Jalan Raya Badami Ds Margakarya Teluk Jambe Barang Krawang, Jawa Barat.

“Selain pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, berdasarkan hasil
pengawasan Loka POM di Inhil ditemukan masih adanya penyalahgunaan bahan
berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir. Terasi ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya,” tukasnya.

“Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2391 Men. Kes/Per/V/ 85. Bahan berbahaya rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan
penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika,” tambahnya.

Oleh karena itu pada kegiatan ini juga dipublikasikan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No. 1522.102/XI/EX-SDA 2021/500 tentang parangan penggunaan pewarna tekstil rhodamin B pada makanan dengan instruksi agar produsen pangan khususnya produk terasi dan olahannya di Kabupaten Indragiri Hilir harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang aman, bermutu dan tidak mengandung bahan berbahaya rhodamin B Pedagang.

“Agar tidak mengedarkan terasi dan olahannya yang dicurigai mengandung bahan berbahaya rhodamin B. Masyarakat berhati-hati dalam membeli terasi dan olahannya dengan ciri-ciri warna terlihat merah mencolok, cenderung berpendar, dan memberikan titik-titik warna yang tidak merata,” pungkasnya.

Terakhir Kepala BPOM Inhil ini menghimbau masyarakat tetap untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.*

Previous articleInhil Raih Kabupaten Informatif di “KI Riau Award” 2021
Next articleBakti Sosial Bagi-bagikan Sembako Pada Peringatan HUT PGRI Ke-50