Jpeg

Kundurnews – Tanjungbatu – Jumat (29/5/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB Kepolisian wilayah Polsek Kundur, kembali berhasil mengamankan seorang sindikat pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu siap jual. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penengkapan sebelumnya. Pengedar sekaligus pengguna ini bakal dijerat pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan dalam keterangannya mengatakan bahwa pengerebekan dan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas FP yang sebelumnya sudah diamankan dengan jumlah 21 paket sabu. Dari pengembangan tersebut Pihaknya mengamankan Rzk yang saat itu sedang berada dirumahnya.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

“Keseluruh barang bukti tersebut dimiliki salah seorang pelaku yang atas nama Rzk warga KM 7 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur,” ungkap Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan, Jumat (29/05).

“Tersangka saat itu sedang berada dalam rumahnya, dan barang bukti kami temukan didalam celana levis warna biru yang berada diatas tempat tidur. Barang haram tersebut dijual dari harga Rp.200 ribu hingga harga perpaketnya Rp.900 ribu,” ujar Nababan menambahkan.

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial H yang berada di Tanjung Balai Karimun. Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut dijemputnya di Tanjung Balai di daerah yang berpindah-pindah, dengan cara mengambil di tempat tertentu dengan cara membuang dan tidak pernah langsung menerima dari pengedarnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Jadi dia beli di Balai dan barang ini baru saja dua hari yang lalu dia beli dengan harga sekitar Dua juta lebih,” Kate Kapolsek ini

Tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolsek Kundur untuk menjalani pemeriksaan demi kepentingan penyidikan. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti akan limpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun di Tanjungbalai Karimun berikut satu unit handphone, kaleng bekas permen dan celana levis pelaku.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pada kesempatan ini juga Kompol Basta Nababan menegaskan, pihaknya komit dan akan terus memberantas peredaran narkoba dan barang haram lainnya di wilayah hukum Kecamatan Kundur dengan terus memburu para bandar dan pengedar barang tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, peredaran narkotika dan obar terlarang di Kundur tergolong cukup marak. sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan masyarakat untuk membantu kepolisian mengungkap pemasok serta para pengedarnya.
zuren

SOURCEOleh : Zuren
Previous articleTips agar asam lambung tidak mudah naik
Next articleTurnamen Tenis Meja Rajawali Cup II, dibuka !