Kundurnews – Karimun. Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan Brigadir Polisi Sony sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan cara membakar Sudirman (29) dan meninggalkannya dalam keadaan tangan di borgol di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1) malam.

“Dari hasil penyidikan, satu orang yaitu Brigadir Sony kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan, Sik di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Jumat. Suwondo Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir Sony didasari pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga personel Polres Karimun. “Siapapun yang melakukan perbuatan pidana, termasuk anggota kepolisian harus diproses secara hukum,” Tegas Suwondo.

Brigadir Sony, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. “Tim sudah kita bentuk untuk menyelidiki kasus ini. Saya berpesan kepada seluruh anggota agar benar-benar melaksanakan tugas negara, menjadi pelayan dan pengayom masyarakat. Jangan terpengaruh ulah oknum polisi,” Terang Kapolres, sang pelopor Karimun Bersinar tersebut.

Penganiayaan yang dilakukan Brigadir Sony terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB. Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Sudirman mendapatkan perawatan intensif di ruangan ICU RSUD Karimun. Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karimun dr. Suharyanto mengatakan kondisi korban dalam keadaan kritis akibat luka bakar yang dideritanya sudah pada derajat tiga(3) atau 90%.

“Cukup parah. 90 persen tubuhnya melepuh masuk kategori derajat tiga,” kata Suharyanto. Beberapa bagian tubuh Sudirman, menurut dia, mulai membengkak, seperti bagian mulut sehingga ia kesulitan berbicara dan bernafas. Suharyanto mengatakan kondisi korban mulai membaik setelah tiga dokter spesialis berupaya mengatasi kondisi kritis yang dialami korban akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

Terkait kasus ini, tim dari Dit Propam Polda Kepri juga telah turun ke Karimun untuk menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. Informasinya, kasus yang menimpa Brigadir Sony masuk kategori pidana berat. Dalam aturan kepolisian, ada tiga pelanggaran yang bisa dilakukan oleh anggota polisi, yakni pidana, disiplin dan pelanggaran kode etik.

Brigadir Sony, pelaku pembakaran terhadap Sudirman (29) akhirnya ditangkap oleh Tim Buser Mapolres Karimun, Jumat (16/1/2015) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Ramayana, Tanjungpinang, Kepri. Saat tim melakukan penangkapan terhadap Brigadir Sony, ia tidak melakukan perlawanan, Begitu ditangkap ia langsung digiring ke Mapolres Karimun.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

“Benar tadi malam dia (Brigadir Sony) sang Pelaku penganiayaan terhadap Sudirman. Pelaku saat ini tengah menjalani pemerikasaan,” jelas Suwondo kepada wartawan, Sabtu (17/1/2015).

Menurut pengakuan korban Sudirman kepada rekan satu kampungnya mengatakan, pelaku penganiayaan dan pembakaran hidup-hidup Sudirman berjumlah empat orang, tiga orang anggota polisi berpangkat Brigadir, dan satu orang sipil.

“Ketiga polisi itu Sony, E dan RS. Sedangkan warga sipil itu berinisial TH,” kata Burhanudin atau biasa di sapa Udin Aceh menirukan ucapan Sudirman saat dia mendampingi Korban di rumah sakit.

Sudirman selama ini dijadikan ATM atau diperas oleh Brigadir Sony dkk, karena yang bersangkutan adalah pemasok ganja dan bandar sabu-sabu di Karimun. Dan belakangan Brigadir Sony terjun langsung sebagai pelaku bisnis narkoba bersama-sama dengan Sudirman.

Sudirman pun diperintahkan Sony untuk memasok ganja dan sabu-sabu untuk diedarkan di Karimun. Karena hasil bisnis haram ini sangatlah menggiurkan, Sony pun akhirnya menjadi pemasok ganja dan bandar sabu-sabu, sementara Sudirman difungsikan sebagai kurir dirinya.

“Jadi sebenarnya dulu Sudirman sempat mau disiram bensin oleh Sony, tapi gak jadi dibakar. Itu masalah setoran bisnis ganja dan sabu-sabu,” katanya.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sudirman, kata sumber tersebut, masih diberikan kesempatan oleh Brigadir Sony untuk segera memberikan setoran, kalau tidak yang bersangkutan benar-benar akan dibakar seperti ancamannya selama ini.

Karena tak kunjung memberikan setoran, kekesalan Brigadir Sony terhadap Sudirman memuncak. Brigadir Sony kemudian merencanakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Sudirman saat pesta narkoba pada Rabu (14/1/2015) malam, ditemani dua rekannya, anggota Polres Karimun dan seorang warga sipil.

“Perangkap dipasang, dan akhirnya Sudirman ditangkap, dibawa keliling menggunakan mobil hingga ke Obyek Wisata Air Terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing,” ungkapnya kepada rekannya tadi.

Sesampainya di lokasi tersebut, Sudirman tidak bisa memberikan jawaban pasti soal uang setoran narkoba. Karena jengkel itu, akhirnya Brigadir Sony dkk melakukan penganiayaan dan membakar hidup-hidup Sudirman dengan cara di siramkan bensin ke seluruh tubuhnya.

Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun, Sabtu (17/1/2015) pukul 21.10 WIB. Setelah empat hari bertahan hidup sejak kejadian nahas tersebut. Jenazah langsung di bawa ke Batam untuk di terbangkan menuju Aceh. sedangkan Brigadir Sony  dan dua brigadir lainnya yakni yang berinisial E dan  RS mendekam di sel tahanan mapolres Karimun. Sedang 1 warga sipil lainnya saat ini masih dlm proses penyidikan.

 

Previous articleJadi korban poliandri, ‘istri’ Kiwil punya tiga suami
Next articleKPK sita harta Fuad Amin, dari mobil mewah hingga duit miliran