Aji Sugeng Suratmaji. Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK) Tanjungpinang Periode 2018-2019.
Aji Sugeng Suratmaji. Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK) Tanjungpinang Periode 2018-2019.

Opini – Berdasarkan hasil pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019, sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun dilantik untuk masa bakti 2019-2024 yang dilakukan pada kamis 29 Agustus 2019. Dengan dilantiknya anggota DPRD terpilih itu tentu saja berakhir pula masa kerja DPRD periode 2014-2019.

Ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024 yang telah dilantik, datang dari berbagai kalangan. Sumpah jabatan dalam mengemban amanah dan tanggungjawab yang telah diucapkannya semoga itu adalah benar-benar sumpahan tekad dalam pengabdian masyarakat, sumpah tekad membangun daerah yang membawa manfaat dalam menunjang kesejahteraan seluruh masyarakat se-Kabupaten Karimun, tanpa membeda-bedakan ‘mana basis aku dan mana basis dikau’.

Namun saya yakin dan percaya bahwa anggota DPRD yang baru dilantik itu adalah anggota DPRD yang benar-benar telah memahami fungsi dan tugas sebagai wakil rakyat sesuai sumpahnya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa / Allah SWT.

Kami sebagai masyarakat Kabupaten Karimun tentu tidak mempersoalkan anggota DPRD yang terpilih itu apakah petahana ataupun wajah baru. Namun yang paling terpenting adalah bagaimana kiprahnya sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang dapat dipercaya oleh rakyat, bukan yang hanya sekedar datang duduk diam menunggu proyek dan gaji bulanan.

Saya sangat berharap amanah besar yang telah kami berikan kepada DPRD, mampu dijalankan sebaik mungkin dan harus mampu memanfaatkan kedudukan yang telah dicapai untuk memperjuangkan seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun.

DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, sebagai representatif dari rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan. Keberadaan DPRD yang anggotanya terpilih melalui pemilihan umum adalah amanat konstitusi. Sebagai suatu amanat maka anggota DPRD dituntut untuk menjaga kehormatan lembaga dan kehormatan diri sendiri yang bertujuan untuk tetap memberikan kepercayaan kepada masyarakat yang telah memilihnya pada saat pemilu.

Tulisan ini dibuat tidak ada maksud apa-apa melainkan hanya untuk mengingatkan dan berpesan kepada DPRD yang baru dilantik di priode 2019-2024. Sehingga selaku wakil rakyat, harus mampu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.*

Ditulis Oleh : Aji Sugeng Suratmaji.
Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK) Tanjungpinang, Periode 2018-2019.

Previous articleSebanyak 252 Personel Sat Brimob Polda Kepri Berangkat Ke Papua
Next articleRazia Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diminta Lunasi Pajak