Bupati-Ancam-Pecat-Pegawai-Kecamatan-Kundur-Yang-Kena-OTT

KARIMUN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kundur yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari kemarin terancam bakal dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

“Sebagaimana undang-undang saat ini, untuk PNS yang kena OTT diancam dengan pemecatan,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (5/3).

Untuk itu kata Rafiq, jangan ada lagi aparatur negara yang melakukan tindakan terlarang seperti pungli dan lainnya. Sehingga wajib mematuhi aturan yang ada baik Perda maupun undan-undang.

“Jika diluar dari yang kita tentukan itu sudah bertentangan dengan aturan maka bisa dikenakan sanksi hukum juga,” ujarnya.

Rafiq mengaklu sudah tidak bisa lagi melakukan sosialisasi ketika perbuatan tercela itu sudah terjadi, karena seharusnya, yang namanya sosialisasi harus dilakukan sebelum adanya penyimpangan.(*)

Previous articleOperasi Simpatik Seligi 2018 di Anambas
Next articleBupati Karimun Serahkan Sertifikat Tanah Gratis