Bupati Bengkalis tak kunjung jadi tersangka, Kejari Bengkalis didemo

Kundur News – Jakarta – Bupati Bengkalis Herlyan Saleh belum juga diproses pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkannya. Padahal nama Herlyan kerap disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi di PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ).

Herlyan Saleh disebut-sebut memiliki rekening buncit atas temuan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kabupaten Bengkalis sendiri memiliki APBD yang paling besar di Riau yakni mencapai Rp 4 triliun.

Atas dugaan korupsi tersebut, puluhan warga Bengkalis yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (16/3). Mereka mempertanyakan dan mendesak Kejari Bengkalis melakukan gelar perkara terbuka atas perkara dugaan korupsi di PT BLJ.

Sugianto selaku juru bicara ABM meminta pihak kejaksaan menahan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam perkara penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT BLJ.

Sebab menurut Sugianto, Dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pernyertaan Modal Pemda Rp 300 miliar ke PT BLJ disebutkan, yang bertanggungjawab dalam mengawasi penggunaan dana Rp 300 miliar ke PT BLJ untuk pembangunan PLTGU adalah Bupati Bengkalis.

“Sangat jelas Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang paling bertanggungjawab karena selaku orang yang memiliki kendali penuh dalam kasus ini. Tetapi, mengapa hingga saat ini tidak diminta pertanggungjawabannya? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis?” kata Sugianto.

Namun, lagu lama disuarakan oleh Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Furqon, yang menerima mahasiswa, meminta massa bersabar, karena baik Kajari Bengkalis dan Kasi Pidsus tengah berada di luar kota.

“Maaf, Pak Kajari lagi di luar kota, jadi mohon bersabar. Nanti kalau beliau (Kajari) balek silakan datang (silakan datang kembali), pasti kita terima,” kata Furqon.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Bengkalis. Bahkan, sudah ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipersiapkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keterangan tersebut dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yanuar Rezha Muhammad kepada wartawan, Selasa (10/3) pekan lalu. “Kita telah mempersiapkan JPU sembilan orang, termasuk saya,” kata Rezha.

Menurut Rezha, saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemda Bengkalis Rp 300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sudah lengkap.

Pihak JPU tengah menyusun dakwaan sebelum berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT BLJ, Yusrizal Andayani dan dua Manager keuangan itu, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rezha mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara berdasarkan audit BPK Perwakilan Riau adalah Rp 265 miliar.

“Berkasnya sudah lengkap (P21). Saat ini kita tengah menyiapkan dakwaan,” kata Rezha.

Seperti diberitakan, berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2012, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Rp300 miliar pada PT BLJ untuk membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Kecamatan Pinggir dan di Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu. Namun kegiatan itu tidak terealisasi, sementara modal Rp 300 miliar itu ditransfer ke 165 rekening.

merdeka com

Previous articleKapal Isap Timah (KIP), Senilai mencapai 37M, Ludes Terbakar
Next article16 WNI ditangkap di Turki, ada warga Ciamis dan Kabupaten Bandung