Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan sertifikat tanah warga Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (3/2)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun menyerahkan sertifikat tanah bagi 114 Kepala Keluarga di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat pagi (3/2).

Sertifikat tanah itu baru saja diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanjungbalai Karimun, setelah 30 tahun lebih lamanya warga setempat menanti kejelasan status hak atas tanah yang telah dimiliki sejak lama.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun kami ucapkan terimakasih kepada BPN Tanjungbalai Karimun, yang telah menjalankan fungsinya dengan baik, dengan menerbitkan sertifikat tanah masyarakat, yang telah dinanti lebih dari 30 tahun lamanya,” ujar Aunur Rafiq.

Dalam penyerahan sertifikat tanah tersebut, memang masih ada beberapa bidang tanah yang belum dituntaskan karena masih berproses untuk segera diterbitkan sertifikat tanahnya.

“Kepemilikan sertifikat tanah ini sudah lama dirindukan masyarakat. Kami pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak jika tidak dibantu semua pihak, mulai dari BPN, DPRD dan semua yang terkait,” katanya.

Penunatasan masalah lahan di Pulau Kambing itu menurut Aunur Rafiq, tentunya bertujuan untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Karimun.

Hal itu kata dia, sejalan dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo, agar semua daerah menuntaskan masalah pertanahan.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, yang dalam hal ini sangat serius dan konsen dalam membantu hak-hak warga ini. Dibuktikan dengan digelarnya rapat dengar pendapat dan hearing, sehingga pada akhirnya warga pun bisa menikmati hasilnya,” sebut Aunur Rafiq.

Dia berpesan, agar masyarakat yang baru saja mendapatkan sertifikat tanah agar dapat menjaganya dengan baik, serta jangan sampai berpindah tangan.

Sementara , Kepala BPN Tanjungbalai Karimun, Junaedi Hutasoid mengatakan, penerbitan sertifikat tanah sebagai bukti hak yang sah kepemilikannya bagi masyarakat, merupakan kerja bersama dan tidak hanya pihak BPN.

“Dari 114 sertifikat tanah yang kami terbitkan, 94 diantaranya berlokasi di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun. Kemudian belum selesai semua karena masih ada yang berproses,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan BPN menurut Junaedi, mencarikan solusi bagi masyarakat agar tidak menjadi sebuah masalah, didalam penerbitan sertifikat tanah.

Dia juga mengaku sudah menemui Lurah dan Camat setempat, sebelum penerbitan sertifikat, sehingga dalam penyerahan hak bagi masyarakat Pulau Kambing itu, dipastikannya tidak melanggar aturan.(*)

Previous articleWarga Karimun Curhat ke Kapolres Tentang Balapan Liar di Coastal Area
Next articleKapolres Karimun Beri Bantuan Warga Pengidap Sakit Tumor