Tembilahan — Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan MP memimpin Apel Kesiapsiagaan penanganan Bencana Kabupaten Inhil tahun 2022, di halaman kantor Bupati, senin 28/11/2022 sore.

Apel ini diikuti Forkopimda Inhil, Kepala OPD terkait, Unsur TNI/Polri, BPBD, Dinas Damkar, Dinas Kesehatan, Basarnas, Dinas Perhubungan,Tagana, Satuan Polisi Pamong Praja, dan kesehatan pelabuhan.

 

Dalam amanatnya, Bupati HM. Wardan menyampaikan, Kabupaten Indragiri Hilir termasuk dalam wilayah yang dilintasi garis khatulistiwa (Equator) dan berpotensi terhadap rawan terjadinya bencana alam, maka dari itu diperlukan upaya dan langkah-langkah bersama seluruh Instansi/Stakeholder terkait dalam penanganan bencana alam di Inhil.

Di katakan Bupati, apel kesiapsiagaan bencana ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan kabupaten Indragiri Hilir saat ini dalam menghadapi bencana, dan untuk mengetahui darimana sumber daya yang dapat digerakan serta tahu siapa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan.

 

“Pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat penaggulangan bencana banjir diwilayah Inhil berdasarkan keputusan Bupati nomor. Kpts. 626/XI/HK-2022 tanggal 04 november 2022, serta siaga darurat bencana tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan keputusan Bupati No. Kpts. 301/HK/2022, tanggal 1 april 2022,” jelas Bupati.

 

Dalam kesempatan ini, Bupati berharap kepada stakeholder melakukan perencanaan yang baik untuk menunjang manajemen penanggulangan bencana yang efesien dan efektif, melalui koordinasi yang baik.

“Semoga Kabupaten Indragiri Hilir selalu dilindungi oleh Allah SWT dan terhindar dari segala bentuk bencana,” tutup Bupati.

 

Usai apel, Bupati HM. Wardan bersama Forkopimda juga melakukan pengecekan personil dan alat untuk penanggulangan bencana alam.

 

 

Sumber: Prokopim Setda Inhil

Previous articleBerikan Perhatian Kepada Masyarakat, Wabup H.Syamsuddin Uti Tinjau Hasil Pembangunan Infrastruktur di Gaung
Next articleKomisi Pemilhan Umum (KPU) Karimun Sosialisasikan Rancangan Penataan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2024