Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir yang di wakili oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Tantawi Jauhari hadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Tahun 2022 yang di laksanakan di halaman kantor kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof M. Yamin No. 5 Tembilahan, selasa (29/11/2022).
Turut hadir Kajari Inhil Rini Triningsih, S. H, M. Hum beserta jajarannya, unsur-unsur Forkopimda Inhil, Kepala Bea dan Cukai Tembilahan, Kalapas Kelas 2 Tembilahan, Sekretaris Dinas Kesehatan serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih, S. H, dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan negeri Tembilahan tentang barang bukti yang di rampas untuk dimusnahkan maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri Indragiri hilir, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara Merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dan Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya yang di bacakan oleh asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Tantawi Jauhari mengatakan pada kesempatan ini saya menyampaikan Terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang melaksanakan kegiatan ini dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap berbagai tindak kejahatan yang melanggar hukum di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.
Saya mengharapkan agar kinerja dan kualitas pelayanan yang di berikan terus meningkat dengan melibatkan segenap SDM dan sarana prasarana yang ada disertai dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dan efektif bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat.
Acara ini di akhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur forkopimda dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.*