Jakarta — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM. Wardan MP, didampingi Sekda Inhil, H. Afrizal, Asisten II Setda Inhil dan Kepala OPD terkait menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bersama Kementerian ATR/BPN, bertempat di The Sultan Hotel, Jln. Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, selasa (30/05/2023).

 

Rakor lintas sektor ini dipimpin oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementrian ATR/BPN, Ir. Dodi Slamet Riyadi, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Selain Pemkab Indragiri Hilir, Rakor ini diikuti juga secara langsung oleh Pemkab Kendal dan Pemkab Magetan, serta Pemprov Riau, Pemprov Jawa Tengah dan Pemrov Jawa Timur secara daring.

 

Mengawali paparannya Bupati HM. Wardan menyampaikan tentang gambaran umum Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Riau dengan Ibu kotanya Tembilahan, luas wilayah 1.352.510 ha dengan jumlah penduduk sebanyak 654.909 jiwa yang tersebar di 20 kecamatan,” jelas Bupati.

 

Lebih lanjut diterangkan Bupati, Tembilahan merupakan pusat pemerintahan dari kabupaten Indragiri Hilir, yang terdapat perkantoran pemerintah dan swasta serta pelayanan umum yang cukup baik.

 

“Sejarah dan wilayah geografis Inhil yang erat dan tak terpisahkan dari sungai, inilah yang membentuk pusat perdagangan barang dan jasa berada disekitar sungai. Dengan strategi pengembangan pembangunan prasarana dan sarana kawasan industri, penataan dan pengembangan pusat perdagangan dan jasa serta penyediaan pengembangan lahan pergudangan,” ungkap Bupati.

 

Bupati juga menjelaskan, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia dan akan difokuskan pada pusat penelitian dan pengembangan kelapa, dengan strategi pengembangan pembangunan Museum Kelapa dan pembangunan pusat studi kelapa.

Diakhir paparannya Bupati juga menjabarkan isu strategis kawasan hutan, dikatakan Bupati masih banyak pemukiman masyarkat, fasilitas umum dan sosial serta kebun masyarakat yang berada dikawasan hutan. Pemda Indragiri Hilir sudah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Mengingat permasalahan ini erat kaitannya dengan hajat hidup masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan pembangunan dan pengembangan wilayah Kabupaten Indragiri Hilir maka kami berharap melalui penyusunan Perkada RDTR WP perkotaan Tembilahan dapat menjadi bagian dari solusi didalam penyelesaian masalah ini,” tutup Bupati.

 

Sumber Prokopim Setda Inhil

Previous articleBabinsa Koramil 02/TM Serma Boy Giat Komsos Bersama Staf Desa Rangka Terjalin Hubungan Sinergiritas yang Baik 
Next articleSekjen Mendagri RI, Suhajar Diantoro, Sampaikan Terimakasih Kepada Restoran Seafood Laut Jaya di Kuba