Tembilahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pengangkatan Pertama Pejabat Fungsional serta Penyerahan SK CPNS Lulusan PTDI-STTD Kementerian Perhubungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Rabu (15/03/2023) di salah satu Hotel yang ada di Tembilahan.

Kepala BKPSDM Inhil Fauzar mengatakan, kegiatan penyerahan SK Bupati Inhil tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS formasi tahun 2021 dilingkungan Pemkab Inhil direncanakan berjumlah 128 orang peserta, namun terdapat satu orang CPNS yang mengundurkan diri dari formasi kesehatan.

 

“Selanjutnya dari 127 PNS yang akan kita angkat untuk pertama kali menjadi Pejabat Fungsional berjumlah 101 orang. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK CPNS lulusan dari Kementerian Perhubungan yang ditempatkan di Inhil sebanyak 1 orang,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian piagam purna bakti kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun dilingkungan Pemkab Inhil.

Mengawali sambutannya, Bupati H. Muhammad Wardan menyampaikan ucapan selamat kepada yang telah diangkat menjadi PNS sekaligus diangkat menjadi pejabat fungsional serta yang menjadi CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

 

Bupati juga mengucapkan selamat memasuki purna tugas kepada Bapak H. Mukhtar T dan kawan-kawan yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Inhil.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Mukhtar dan kawan-kawan yang telah memberikan pemikiran, dedikasi serta sumbang sarannya selama ini dalam memajukan Kabupaten Inhil,” ucapnya

 

Selanjutnya, Bupati menyampaikan beberapa harapan, diantaranya, dalam melaksanakan tugas kedinasan senantiasa menjaga integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tupoksi masing-masing.

 

“Khusus ntuk fungsional kesehatan baik Dokter, Perawat, Bidan, dan sebagainya saya berharap dapat mensukseskan program kesehatan ditengah masyarakat,” harapnya

Terkahir, Bupati meminta untuk terus tingkatkan kompetensi, jangan ada lagi didengar PNS yang baru dilantik ini untuk mengajukan pindah wilayah kerja dengan alasan apapun. Patuhi ketentuan sesuai perjanjian yang telah saudara tandatangani selama 10 tahun,” tutup Bupati H. Muhammad Wardan.

 

Sumber Prokopim Setda Inhil

Previous articleBupati Asahan Buka Pelatihan Pemasaran Digital Dasar
Next articleKapolres Karimun Gelar Sidak di Pasar Puan Maimun