Tembilahan – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP meninjau secara langsung kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) yang dilaksanakan oleh Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil, Jum’at (16/07/2021).
Selain meninjau, Bupati Wardan juga melakukan Pembubuhan Cap Tanda Tera secara simbolis. Pelaksanaan Sidang Tera Ulang Alat UTTP ini dimulai sejak tanggal 15 s/d 18 Juli 2021 di Pasar Kayu Jati Tembilahan.
Bupati Wardan dalam wawancaranya mengharapkan kepada orang yang melaksanakan kegiatan ekonomi yang menggunakan alat timbang diharapkan untuk melakukan tera ulang secara rutin sesuai batas waktu tera ulang yang telah ditentukan.
“Karena ini penting, Saya menghimbau bagi para pedagang dengan penuh kesadaran agar dapat memeriksakan alat timbangannya sehingga transaksi jual beli tidak ada yang dirugikan”. Ucap Bupati
Lebih lanjut Bupati Wardan mengatakan telah berkoordinasi melalui Kepala Disdagtri akan menyediakan tempat penimbangan ulang secara umum untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam berbelanja. Tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Disdagtri Dhoan Dwi Anggara, Ia mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulang alat-alat timbangnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun karena memang masa berlakunya tera ulang alat-alat timbang itu 1 tahun, namun bagi para pedagang yang ingin melaksanakan tera ulang tidak mesti harus menunggu sidang tera ulang yang dilaksanakan oleh Dinas, bagi mereka yang memliki timbangan yang sudah habis masa tera ulangnya bisa membawa sendiri alat timbangnya langsung ke Kantor Disdagtri Bidang Meterologi”. Jelasnya.
Turut hadir pada kesempatan Camat Tembilahan Hulu, Unsur Forkopimda, beberapa Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.*