avanza-eks-anggota-gafatar-dibakar-di-depan-kantor-bupati-mempawah

+

+
Kundur News.
Karimun Kepri.

Pembekuan Ormas Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, yang dengan tegas menyatakan, Surat keterangan terdaftar (SKT) Gaftar, tidak berlaku lagi !. Sehubungan dengan itu, keberadaan ormas yang dinilai sesat yang berada di Kabupaten Karimun, H Aunur Rafiq, selaku Bupati, juga memutuskan untuk membekukan organisasi Gafatar yang ada di Kabupaten Karimun. Pembekuan tersebut berlaku sampai ada keputusan resmi ditingkat pusat.

Keputusan tersebut disampaikan orang nomor satu di bumi berazam itu pada pertemuan bersama semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (DKPD) tokoh masyarakat, ormas dan lainnya di ruang rapat utama Kantor Bupati Karimun, Rabu (20/1) yang langsung dipimpin Bupati Karimun Aunur Rafiq.

“Kami bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sepakat melakukan pembekuan terhadap organisasi Gafatar,” ungkap Aunur Rafiq saat dikomfirnasi.

Aunur Rafiq mengatakan, pembekuan ini melihat kondisi dalam beberapa hari terakhir, dengan adanya informasi mengenai orang hilang yang diduga bergabung dengan organisasi yang meresahkan masyarakat ini.
“Pencabutan ini bertujuan agar warga tidak lagi resah,” ujarnya.

Kendati telah mengeluarkan kebijakan pembekuan, Pemkab Karimun tetap menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Bila pemerintah pusat menyatakan Gafatar adalah ormas terlarang, Pemkab akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembubaran.

“Jika pemerintah pusat melarang, akan kami bubarkan,” tandasnya.

+

Oleh : z
Berita dari Kundur

+

Previous articleDua Pesawat Lion Air ke Medan Terpaksa Mendarat di Hang Nadim Batam
Next articleAnggota Gafatar yang ada di Karimun, Perlu di rangkul