KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq tidak lagi membatasi kegiatan masyarakat yang ingin menggelar perayaan atau pesta pergantian tahun 2022-2023.
Dengan kata lain, sudah mengizinkan bagi siapapun yang akan menggelar pesta keramaian di lokasi mana pun. Berbeda dengan tahun kemarin atau tahun-tahun sebelumnya yang dilarang berkegiatan pada pergantian tahun karena Covid-19 masih mewabah.
“Masyarakat tidak lagi dibatasi dalam melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2022-2023,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kamis (29/12).
Kendati memberikan izin bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan perayaan pergantian tahun, Aunur Rafiq menyebutkan bahwa pemerintah daerah tahun ini tidak melaksanakan pesta kembang api atau perayaan pergantian tahun.
Oleh karena itu, masyarakat yang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun baru dipersilahkan, namun harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Termasuk juga membuat keramaian di titik keramaian dimanapun, baik di objek wisata pantai atau di Coastal Area juga tetap diperbolehkan, hanya saja dalam melakukan perayaan penyambutan tahun baru, masyarakat diharuskan melapor ke kepolisian.
“Harus melapor ke Polres Karimun atau di Polsek masing-masing Kecamatan, agar dapat dilakukan pemantauan dan pengamanan,” kata Aunur Rafiq lagi.
Hal itu perlu dilakukan guna menjaga situasi di Kabupaten Karimun agar tetap aman dan kondusif.(*)