KARIMUN – Bupati Karimun H.Aunur Rafiq menegaskan kepada seluruh pedagang dan distributor untuk tidak menjual produk kadaluarsa. Penegasan ini disampaikan setelah temuan jajaran Polsek Kundur yang menemukan beberapa pertokoan yang menjajakan barang yang tidak sesuai standar pada Selasa kemarin.
Menanggapi temuan tersebut, Rafiq langsung memanggil Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag, M. Hasbi, untuk segera mengambil tindakan. Ia meminta Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Karimun segera turun lapangan melakukan pengawasan agar barang tidak layak konsumsi tidak diperjualbelikan.
“Saya minta Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag segera turun untuk mengawasi dan menindak para pedagang dan distributor yang masih menjual barang-barang kadaluarsa,” ujar Rafiq.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan terkait penjualan produk kadaluarsa, Anda dapat membaca panduan resmi dari Kementerian Perdagangan RI.
Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi untuk pedagang yang masih menjual barang yang sudah lewat masa berlaku. “Kami tidak ingin ada korban baru karena barang tidak layak konsumsi, Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” ungkapnya.
Untuk pedagang yang ingin mempelajari panduan mencegah penjualan produk kadaluarsa, silakan merujuk ke artikel edukasi yang tersedia di sini.