Kundur News – KARIMUN – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan tidak hanya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, tapi perlu adanya komitmen bersama dari seluruh komponen masyarakat.
Perlunya kerjasama ini, dikarenakan Kabupaten Karimun sebagai daerah transit yang memiliki akses terbuka sangat besar. Maka dari itu perlu adanya penanganan secara keseluruhan.
Selai itu, perlu juga adanya kerjasama dari media massa khusus media-media yang bergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun dapat berperan bersama aparat penegak hukum untuk memberikan informasi bagaimana memberantas peredaran narkoba.
”Keberhasilan penindakan narkoba dilakukan Polres Karimun, tentu adanya kerjasama dari semua pihak.
Narkoba merusak generasi penerus bangsa. Maka dari itu perlu adanya komitmen berasama yang baik dalam memberantasnya,” ungkapnya pada acara pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu dan ganja tangkapan dari Polres Karimun, Selasa (12/9/2017).
Dalam kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) yaitu pintu masuk pelabuhan KPK Tanjung Balai Karimu pada hari Selasa 22 Agustus 2017, di Rutan Kelas II B dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan sabu seberat 300,1 gram dibungkus (3 paket) dengan tersangka berinisial T dan sekitar 98,53 (3 paket) ganja kering ini dengan cara dibakar dan direndam dengan air panas didepan Mapolres Karimun.
Terhadap tersangka T dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (ayat 2) UU tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidanya paling singkat 5 tahun.
Sedangkan tersangka ganja kering tidak diketahui namanya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 (1) ancaman pidana paling singkat 4 tahun.
Hadir juga dalam pemusnahan ini Dandim 0317/TBK, Danlanal TBK, Kejari Karimun, Kepala Rutan Kelas II B dan Kepala Pengadilan Negeri Karimun.*
(Humas IWO Karimun)