KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq memperpanjang kontrak 2051 tenaga honorer se Kabupaten Karimun, yang ditandai dengan penyerahan SK di halaman Kantor Bupati, Senin (7/1).
“Perpanjangan kontrak ini menyeluruh, termasuk juga honorer di sekolah,” kata Rafiq.
Menurutnya, memang tiap tahun Pemkab Karimun melakukan perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer yang benar-benar ingin bekerja dan patuh terhadap aturan. Namun bagi yang membandel dan melakukan pelanggaran keras, maka sanksi pemecatan pun akan dilakukan.
“Artinya tidak hanya perpnajangan kontrak, tapi juga ada honorer yang kita pecat karena pelanggaran. Tahun 2018 saja ada 74 tenaga honorer yang sudah kita berhentikan karena berbagai macam kasus,” jelas Rafiq lagi.
Menurutnya, beberapa penyebab dipecatnya tenaga honorer mulai dari tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, mengajukan berhenti bekerja, tiak aktif alias sering bolos, dan ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.(*)