Bupati Karimun melakukan peninjaua pasar Sawang yang baru meresmikan, Senin (13/01/2020), di Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun melakukan peninjaua pasar Sawang yang baru meresmikan, Senin (13/01/2020), di Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Sawang – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menegaskan, hanya pedagang yang berhak memiliki kios-kios yang ada di pasar Sawang, bukan kios yang didagangkan oleh pedagang untuk merauf keuntungan.

Hal itu disampaikannya pada saat peresmian pasar rakyat Sawang, Senin, (13/01/2020), di Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

“Harus dipastikan bahwa kios-kios yang berada di pasar Sawang ini dimiliki oleh para pedagang yang disewa melalui Prusda, bukan kios yang disewa melalui pedagang kemudian disewa ke pedagang lainnya. Karena hal ini sangat berpengaruh pada harga jual kepada masyarakat,” kata Aunur Rafiq.

Dikatakannya, pihak Perusda yang dibantu oleh Kepolisian dan Kejaksaan dapat membantu melakukan pengawasan jika timbul permasalahan pedagang yang menyewanya kembali kepada pedagang yang lain.

“Jika hal tersebut terjadi kita putuskan mata rantainya, dalam hal ini pihak Prusda dapat minta bantuan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.

Pembangunan pasar Sawang, Kundur Barat, dibangun menggunakan dana DAK, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karimun. Pasar tersebut diperuntukan dalam penjualan produk basah seperti sayur-sayuran dan ikan segar.

Acara peresmian itu dihadiri wakil Bupati Karimun, H Anuar Hasyim, Kadisperindag, Kadis PUPR, Kabag Humas, Camat Kuba, seluruh Kades se-Kecamatan Kundur Barat, dan Tomas dan seluruh pedagan di Pasar Sawang.*

Previous articleKantor Lurah Gading Sari, Pindah Mulai Senin ini
Next articlePanen Padi Desa Teluk Radang, Gubernur Ajak Semua Pihak Bangkitkan Sektor Pertanian