Karimun – Bupati Karimun Dr. H. Aunur rafiq, S.Sos, M.Si, keluarkan surat edaran resmi terkait larangan melakukan perjalanan mudik lebaran dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Surat edaran berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, CAMAT, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat/Tokoh Agama, Media Massa Cetak dan Elektronik Se-Kabupaten Karimun.
Adapun surat edaran tersebut;
NOMOR : 300/SET-COVID19/IV/02/2020 TENTANG LARANGAN MUDIK LEBARAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KABUPATEN KARIMUN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka mencegah meluasnya Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Karimun, dengan ini Bupati Karimun menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Agar dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran;
- Agar dapat menyampaikan kepada Masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar wilayah Kabupaten Karimun yang ingin mudik ke Kabupaten Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pendemi Covid 19;
- Agar Masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 yang lebih luas yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian;
- Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid 19 dengan memutus mata rantai persebaran pendemi covid 19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain;
- Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye “Jangan Mudik” yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran Pendemi Covid 19 saat ini;
Edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Demikianlah disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh kesadaran. Surat ditandatangani oleh Bupati Karimun, Dr. H. Aunur rafiq, S.Sos, M.Si, bertempat di Tanjung Balai Karimun, tanggal 05 April 2020.*