Bupati Karimun Aunur Rafiq terima penghargaan dari Ombudsman RI di Batam, Senin (30/1)

BATAM – Bupati Karimun Aunur Rafiq menerima penghargaan dalam penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Didapatnya penghargaan itu karena Pemkab Karimun memperoleh nilai 90,92 poin, yang merupakan kualitas tertinggi dari seluruh Kabupaten Kota se Provinsi Kepri, dalam hal pengawasan publik.

Sehingga Penghargaan itu diterima Aunur Rafiq di di Ball Room Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1), yang diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.

Aunur Rafiq mengaku sangat bangga seraya bersyukur atas penghargaan yang diterima. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di Pemkab Karimun yang telah bekerja keras, atas pencapaian yang diraih.

“Kita jangan puas hanya dengan capaian ini, mari terus tingkatkan dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pemkab Karimun menurutnya, akan terus melakukan peningkatan pelayanan bagi masyarakat, dan hal itu setiap tahunnya terus dilakukan.

“Makanya setiap tahun perlu kita tingkatkan, dan ini merupakan bukti bahwa Pemkab Karimun memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Previous articleKisruh Pelayanan Kesehatan di Puskemas Tembilahan Hulu Berakhir Damai
Next articleKSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun Gencar Sosialisasi E-Pas Kecil, Sampai ke Belakang Padang Batam