Anambas – Bupati Kepulauan Anambas Buka Acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Serbaguna Tebang Kecamatan Palmatak. Turut hadir Anggota DPRD, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Bakesbangpol, KPU Kepulauan Anambas dan Kepala OPD lainnya. (17/02/2019).
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan,” Dalam 5 tahun sekali kita mengadakan gawai demokrasi tepatnya pada tanggal 17 April 2019 nanti kita seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan hak pilih kita dalam melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sampai ke anggota DPRD”.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas juga menyampaikan, “Terdapat 30 ribu Pemilih di Kepulauan Anambas ini untuk itu marilah senantiasa kita memberikan dan menyampaikan serta memberikan kesejukan dalam persoalan yang ada di masyarakat. Walaupun ada perbedaan dalam pemilihan namun ingat kita tetap bersahabat. Yang terpenting bapak dan ibu yang hadir pada hari ini untuk dapat mengerti terkait tentang sosialisasi pemilu ini. Mari kita bersama-sama berserah diri kepada Allah SWT agar sosialisasi ini dapat memberikan kita ilmu baru,” kata Abdul Haris.*