Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, merespons tuntutan nelayan yang tidak terima keberadaa pukat mayang dan kapal centrang di perairan laut Tarempa dan sekitarnya, dengan melayangkan surat Pernyataan Bersama ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bupati Asahan Sumatra Utara, Katua HNSI Kabupaten Asahan, Pemilik Kapal Pukat mayang (Purse Seine), dan pemilik kapal Centrang.
Bupati membacakan surat pernyataan tersebut kehadapan ratusan para pendemo yang merupakan nelayan yang tergabung didalam HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis sore, (17/09/2020).
“Bupati Kepulauan Anambas bersama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (purse seine) dan kapal centrang diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kearifan lokal, boleh berlabuh jikalau yang menyangkut dengan kemanusiaan/emergency saat melintas, dengan catatan jaring dalam keadaan terbungkus, dan melapor pada call centre yang telah ditentukan,” kata Bupati KKA, Abdul Haris, dengan menggunakan pengeras suara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul haris, Ketua DPRD KKA, Ketua Harian HNSI KKA, Sekretaris HNSI KKA, yang diketahui dan ditandatangani juga oleh Danlanal Tarempa, Waka Polres KKA, dan Danramil Tarempa.
Para nelayan yang dikalwal ketat oleh TNI dan Polri akhirnya merasa lega dan membubarkan diri.*