ASAHAN – Mewakili Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabaupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH, Senin (12/06/2023). Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian tersebut, Sekda menyampaikan gambaran umum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 diantaranya realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 yakni capaian kinerja keuangan bidang Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.675.529.388.615,69 atau 99,48 % dari anggaran sebesar Rp 1.684.299.402.539,00. Selain itu capaian kinerja keuangan bidang Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.711.055.534.366,51 atau 96,56 % dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.771.924.042.028,00.

Dari Capaian antara Bidang Pendapatan dengan Belanja Daerah tersebut diatas terdapat defisit Rp 35.526.145.750,82, namun capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 91.422.239.455,39 atau 104,33 % dari anggaran sebesar Rp 87.624.639.489,00. Dengan demikian secara keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dan Bidang Pendapatan, Bidang Belanja dan Pembiayaan Netto, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 55.896.093.704,57, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Sekda menyampaikan gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2022 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai berikut, nilai aset per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 3.869.489.572.427,25 dengan perincian, nilai aset lancar sebesar Rp 165.033.471.398,15, nilai investasi jangka panjang sebesar Rp 69.838.805.533,38, nilai aset tetap sebesar Rp 3.571.517.426.417,48 dan nilai aset lainnya sebesar Rp 63.099.869.078,24. Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 10.696.660.735,88. Terakhir Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2022 adalah sejumlah Rp 3.858.792.911.691,37.

Lebih lanjut Sekta menyampaikan, Laporan Operasional Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu laporan yang menggambarkan tentang pendapatan dan beban Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan – LO selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.601.390.222.967,28 dan Beban – LO selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.393.300.340.579,01. “Dari Pendapatan — LO dan Beban — LO selama Tahun 2022 terdapat Surplus dari Kegiatan Operasi — LO sebesar Rp 208.089.882.388,27. Defisit dari Kegiatan Non Operasional — LO selama Tahun 2022 sebesar Rp 2.130.305.923,76, Surflus/Defisit dari Pos Luar Biasa – LO selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp.0,00. Dari penjelasan Laporan Operasional diatas maka Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun 2022 mengalami Surplus — LO sebesar Rp 205.959.576.464,51.

Sedangkan laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2022 mencatat saldo awal kas daerah sebesar Rp 91.463.635.183,39. Selama Tahun Anggaran 2022 terdapat penurunan kas sebesar Rp 35.542.179.082,82 sehingga saldo akhir kas sebesar Rp 55.921.456.100,57. Jika dibandingkan Saldo Akhir Kas pada Laporan Arus Kas dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran pada Laporan Realisasi Anggaran terdapat selisih sebesar Rp 25.362.396,00 yang merupakan perhitungan pada pihak ketiga yang belum di bayarkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Untuk Laporan Perubahan Ekuitas. Jumlah Ekuitas Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2022 sebesar Rp 3.858.792.911.691,37 yang terdiri dari, Ekuitas Awal Tahun 2022 sebesar Rp 3.630.727.230.867,25, Surplus — LO Tahun 2022 sebesar Rp 205.959.576.464,51 dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar dari Laporan Keuangan sebesar Rp 22.106.104.359,61.
(Bg)

Previous articleWakil Bupati Asahan Ikuti Rangkaian Penas ke XVI di Padang
Next articleRangka Meningkatkan Hubungan Kekeluargaan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 06/KTM Giat Komsos di Wilayah Binaan