Bupati Aunur Rafiq

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan ada 22 pegawai dan tenaga honorer yang dipastikan akan dikenakan pajak.

Sanksi terhadap 22 pegawai yang ia maksudkan karena kedapatan tidak hadir tanpa keterangan saat hari pertama dinas usai cuti bersama lebaran Idul Fitri, Kamis kemarin (21/6).

“Memang ada 58 yang secara khusus tidak ada pada apel hari pertama masuk dinas. Tapi 22 orang tanpa keterangan. Ada yang sakit dan tidak ada yang dinas dalam. Nah yang ini bisa dilakukan dengan Kemenpan RB, yaitu disanksi sedang, “kata Rafiq, Senin (25/6).

Dari 22 yang tanpa keterangan itu, Rafiq pun menegaskan ada tenaga honorer didalamnya. Kehadiran bagi kehormatan adalah tidak melupakan kontraknya. Selama tahun sudah habis akan diberhentikan.

Sedangkan tingkat pencatatan hari pertama dinas menurut Rafiq mencapai 99 persen. Dan satu persen lagi adalah yang tidak hadir tanpa keterangan. Jumlah ini sudah tidak ada ke Kemenpan RB. (*)

Previous article5 Cara Menjadi Wanita Lajang Yang Bahagia
Next articlePemulangan Jenazah Korban Kapal Kayu Yang Karam di Lingga Sempat Terkendala Saat Akan Dibawa ke Batam