bw-ada-yang-salah-dalam-penyidikan-calon-tersangka-di-indonesia

 

 

+

Mantan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto menilai ada mekanisme yang salah dalam proses penyidikan seorang dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Menurut Bambang, sudah banyak orang yang menjadi korban kriminalisasi dan pemaksaan pemidanaan oleh kurangnya akuntabilitas dalam mekanisme penyidikan tersangka.

“Sudah banyak kekerasan untuk memaksakan suatu tindak pidana,” kata Bambang di Gedung YLBHI Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Menurut Bambang, ada tiga hal yang perlu diubah dalam proses penyidikan seorang tersangka yakni kekerasan, akses keluarga yang dibatasi, dan surat-surat penyidikan yang tidak perlihatkan dengan baik.

“Kalau mau belajar ke depan harus ada tiga hal yang perlu diubah yaitu modus pasti kekerasan, keluarga tidak diberi akses untuk menjenguk, surat-suratnya tidak diperlihatkan dengan baik,” ujar dia.

Lanjut dia, untuk meminimalisir terjadinya kriminalisasi dan kekerasan ini, harus ada yang perlu diubah yakni, perlu adanya akuntabilitas dalam KUHP dan mekanisme pemeriksaan yang terkontrol.

“Jadi sekarang bagaimana caranya indikasi potensi kekerasan ini diminimalisir. Yang harus dibangun adalah KUHP itu akuntabilitas dan proses pemeriksaan calon tersangka harus terkontrol,” papar Bambang.

 

 

+

http://www.merdeka.com/peristiwa/bw-ada-yang-salah-dalam-penyidikan-calon-tersangka-di-indonesia.html

Previous articleDiusir Malaysia, 700 muslim Rohingya diselamatkan nelayan Indonesia
Next articleAgar Amal Tidak Sia-sia