Kacabjari Tanjungbatu, Nico Fernando (tengah), yang didampingi dua orang staf Cabjari Tanjungbatu

Tanjungbatu – Kinerja Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Kundur patut diacungkan jempol, pasalnya, baru tiga bulan menjabat sudah tercium aroma dugaan penyalahgunaan keuangan nagara, tepatnya penyalahgunaan APBDes desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Kacabjari Tanjungbatu, Nico Fernando, saat konferensi pers yang dilakukan di Aula Kantor Cabjari Tanjungbatu, mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan ini pihaknya telah meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“Cabjari Tanjungbatu pada tanggal 21 Mei 2021 telah menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, kabupaten Karimun, dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Dasarnya, pada tanggal 20 Mei 2021 kami juga sudah melakukan ekpos perkara di Kejari Karimun yang dihadiri langsung oleh Kajari, Kasi Pidsus dan lainnya, sehingga seluruh peserta sependapat bahwa perkara ini ditingkatkan ke Penyidikan,” kata  Nico Fernando yang didampingi dua orang staf Cabjari Tanjungbatu, Jum’at (04/06/2021).

Dikatakannya, ditahap penyelidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang, baik dari pihak aparatur desa maupun pihak pendukung lainnya.

Nico Fernando yang didampingi dua orang staf Cabjari Tanjungbatu
Kacabjari Karimun di Tanjungbatu, Nico Fernando, yang didampingi dua orang stafnya.

“Sepuluh orang telah kita mintai keterangan yang terdiri dari aparatur desa dan pihak terkait, didukung pula dengan dokumen-dokumen pendukung, sehingga diperoleh bukti pemula penyalahgunaan APBdes desa Gemuruh T.A 2018 sampai dengan 2019,” kata Nico.

Masih kata Nico, modus yang dilakukan terduga yaitu melalui kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan ditemukan kegiatan yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran rill.

“Ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, terdapat kegiatan yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang rill, LPJ atas kegiatan fisik maupun non fisik tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2019 tidak di verifikasi oleh pejabat yang berwenang yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” terang Nico.

Nico mengatakan, terhadap permasalahan tersebut, kuat dugaan negara dirugikan mencapai Rp 200.000.000,-.

“Berdasarkan perhitungan sementara kerugiaan negara kurang lebih Rp 200.000.000,-. Nantinya kita akan ikutsertakan tim ahli untuk menghitungnya,” tambahnya.

Pihak Cabjari saat ini masih belum menyampaikan berapa orang dan siapa yang bakal menjadi tersangka.

“Sejauh ini kita belum bisa menyampaikan siapa yang bakal menjadi tersangka, karena ada proses Penyidikan yang lebih sensitif,” ungkapnya.

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, disampaikan Nico Fernando sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang objektif, professional dan akuntable.

Konfrensi Pers juga disejalankan dengan silaturahmi Idul Fitri 1442 H bersama awak media dengan mengikuti protokol covid-19 yang sangat ketat.*

Previous article(Foto) Dipersip Riau Lakukan Audit Kearsipan Eksternal di DPAD Inhil, Yulizal Harap Tahun Ini Nilainya Semakin Baik
Next articleWarga Inhil yang Tinggal di Gubuk Reot, Perlu Mendapatkan Perhatian