Cabjari-Moro-menahan-Syafrizal-mantan-Pj-Kades-Tanjung-Pelanduk

Karimun – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, menetapkan mantan Pj Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Sudirman Syafrizal, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Tanjung Pelanduk Tahun Anggaran 2020.

Tersangka diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun, pada Rabu (21/7/2021).

Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Haryo Nugroho, mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat objektif dan syarat subyektif penahanan sehingga tim penyidik memutuskan untuk segera melakukan penahanan,” ujar Kepala cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho, Kamis (22/7/2021).

Haryo mengatakan, tersangka diduga menggunakan APBDes Tanjung Pelanduk sebesar Rp 200 juta lebih untuk kepentingan pribadinya.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun, kerugiannya diduga mencapai lebih dari Rp 200 juta,” kata Haryo.

Kata Haryo, pelaku terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Tersangka selaku Pj kepala desa Tanjung Pelanduk periode Maret 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020 telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas desa,” jelas Haryo.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Diketahui, Sudirman Syafrizal adalah Pj Kades Tanjung Pelanduk menggantikan Nurdin yang habis masa jabatannya. Sudirman Syafrizal hanya menjabat beberapa bulan, setelah itu digantikan oleh Hamdan, yaitu pegawai kantor Camat Moro yang dilantik oleh Bupati Karimun pada 18 September 2020, hingga saat ini.*

BACA: Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Tanjung Pelanduk

Previous articleKasus Postif Covid-19 di Karimun Melonjak, Bupati Cek Ketersediaan Tabung Oksigen
Next articleGubernur Provinsi Kepri Sembuh dan Hasil Swab PCR Sudah Negatif Covid