ANAMBAS – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap di dampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, melakukan pemindahan tahanan dari Rutan Polsek Siantan menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan pengawalan Polres Kepulauan Anambas, Selasa (26/04/2022).
Pemindahan empat tahanan tersebut dengan inisial D perkara penganiayaan, T perkara narkotika, A dan F perkara Tipikor.
Empat orang tersebut dibawa menggunakan kapal feri dengan jarak tempuh 10 jam, dan setibanya di pelabuhan tanjungpinang langsung dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Roy Huffington H mengatakan, empat tahanan sebagai tindak lanjut dari adanya putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi dan terhadap perkara tipikor dilakukan pemindahan untuk melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.*