Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti, salahsatunya adalah narkoba, yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap (Inkract), yang dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (12/04/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Tarempa, Roy Huffington menyampaikan sambutan pemusnahan barang bukti merupakan tindaklanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang mempunyai Hukum tetap sesuai dengan pasal 270 KUHAP maupun pasal 30 ayat 1 Undang- undang Nomor. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, ucapnya.
“Menambahkan lagi pemusnahan barang bukti Narkotika dengan berat keseluruhan 20,05 gram dan berbagai jenis Handphone, baju, celana yang merupakan kejahatan tindakan Perlindungan Anak. Pedang merupakan kejahatan tindakan pidana penganiayaan. Timbangan dan barang bukti lain merupakan Perkara periode 2019 – 2020,” tuturnya.
Adapun 23 Perkara Kasus dan jenis-jenis barang Bukti :
Sabu sabu 20,05 gram, Handphone berbagai Merk ,Alat Hisap Sabu, Bong Mancis, Dompet, Tas, Kacamata, Baju, Celana, Kain, Timbangan, Senjata Tajam, Pipet Kaca, Sandal, Flashdisk, ATM, Buku Tabungan, Kasur, Bantal, Keranjang, Gunting, Charger Handphone, Tali Nilon, Topi, Botol, Tutup Botol dan Kaleng.
Pemusnahan barang bukti sangat penting dilakukan untuk menghindari penyimpangan kejahatan, Kacabjari tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana KKA, Kapolsek Kecamatan Siantan.*