Tanjungbatu – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 250.000.000,-, bersumber dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Doni Saputra, S.H.M.H,
menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi bantuan tersebut di Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, dan Tahun 2019.
“Uang yang berhasil kami sita tidak menghapus pidana sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana tersebut akan terus dilanjutkan,” ujar Kacabjari, saat konfrensi pers bersama tim penyidik Cabjari Tanjungbatu, di ruang Cabjari Tg Batu, Kamis (04/04/2023).
Doni Saputra juga mengatakan, perkara tersebut, masih tahap penyidikan sehingga belum ditetapkan siapa sebagai tersangka.
“Penanganan perkara tersebut berada di tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka, karena kami masih menunggu perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Ahli sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini, selain itu nantinya akan kita lihat siapa aktor utama atau aktor intelectual leader dalam perkara ini,” pungkasnya.
Uang tersebut segera akan dikembalikan ke negara melalui rekning Kejari Karimun.*