Tanjungbatu – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu memusnahkan Barang Bukti (BB) di halaman Kantor Kejaksaan negeri Karimun, Cabang Tanjung Batu Kundur, Selasa (13/08/2024).
Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu, Jufrizal, S.H., M.H, dihadiri Kapolsek Kundur, Danramil 03/Kundur, Camat Kundur dan pimpinan RSUD Tanjungbatu.
Sebelum pemusnahan, Jufrizal mengatakan, pemusnahan tersebut susah memiliki hukum tetap, (inkracht Hewijsde).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 16 perkara dari tahun 2023 hingga tahun 2024, yang sudah sudah memiliki hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde sehingga tidak ada upaya hukum lain atau banding,”ujarnya.
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan seperti 2 BB dari tindak pidana narkotika, 11 BB tindak pidana harta benda, dan 3 lainnya merupakan BB dari tindak pidana umum, tutur Juprizal, S.H.,M.H.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara di blender, sedangkan barangg bukti lainnya seperti HP dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.(*)