Anambas – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna Cabjari Tarempa, telah melimpahkan Berkas Perkara dan dua orang pelaku TIPIKOR, berinisial Mi dan Ma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Tanjungpinang, Rabu (02/03/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, Mi dan Ma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini, Rabu, tanggal 2 Maret 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan Dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa MI dan Terdakwa MA,” ujar Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda kepada wartawan, Rabu (03/03/2022).
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan Hari Sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor.
Dalam kesempatan itu Kacabjari Roy Huffington Harahap juga berpesan kepada semua pihak untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, jujur dan transfaran.
“Bahwa Kacabjari Roy Huffington Harahap juga menghimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi,” tukas Datun.*