Cabuli-Bocah-10-Tahun,-Iswandi-Dijebloskan-Ke-Penjara
Iswandi Terduga Pencabulan saat di Polsek Siantan, KKA

Kundur News – ANAMBAS – Aparat kepolisian Sektor Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, (KKA) menjebloskan Iswandi (28) ke sel tahanan mapolsek Siantan karena telah mencabuli anak dibawah umur yang berusia 10 Tahun. Penahanan nelayan asal pulau Buru Kabupaten Karimun itu dilakukan, setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban, pada senin (30/10).

“Benar 3 hari yang lalu kita melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Siantan,” kata Kapolsek Siantan AKP Yudha Surya Wardana kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/11).

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Yudha menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober pukul 17.00, ibu korban mendengar rintihan sang anak yang kesakitan dibagian kemaluannya. Ketika ditanya, korban langsung menceritakan kepada sang ibu mengenai peristiwa yang dialaminya.

Ketika Ibu mendengar cerita yang dialami anaknya itu, bersama Ayahnya mereka langsung  menuju ke rumah perangkat Desa. Ketua RT setempat mendengar hal itu pun tidak tinggal diam, mereka bersama-sama mendampingi keluarga ke Kepala Desa. Tanpa mengulur-ulur waktu, keluarga bersama sejumlah prangkat Desa langsung melaporkan perbuatan hal yang tidak senonoh itu ke pihak kepolisian setempat.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian, dengan bergerak cepat polisi sehingga pelaku dengan dapat ditangkap.

banner-dprd-anambas-01 banner anambas

Dugaan terlapor melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial IS (28) asal Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, bekerja sebagai nelayan.

“Korban diberikan uang Rp 20 ribu setelah melampiaskan nafsunya dan pelaku membujuk kepada korban bahwa jangan menceritakan dengan siapapun,” jelasnya.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Pencabulan dan Perlindungan Anak.*

BACA: Guru bejat di Riau cabuli siswi bermodus tebak-tebakan

BACA: Rayu pakai antar jemput gratis, sopir angkot cabuli 23 siswa SMP

Previous articlePelaku Jambret di 9 Lokasi di Karimun di Bekuk
Next articleSMAN 2 Kundur Juara Pertama Kundur Cup II