Kapolsek Urban Tanjungbalai, AKP Yanuar Rizal Ardianto menggelar ekspose kasus penggelapan yang dilakukan RA, Kamis (6/9)
Kapolsek Urban Tanjungbalai, AKP Yanuar Rizal Ardianto menggelar ekspose kasus penggelapan yang dilakukan RA, Kamis (6/9)

KARIMUN – Jajaran Polsek Urban Tanjungbalai Karimun menangkap seorang caleg dari Partai Demokrat bernama RA (34). Pria yang tinggal di Kampung Bukit Kecamatan Meral ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana penggelapan BPKB sepedamotor milik temannya, Bob Yanuar sejak tahun 2017 lalu.

Penangkapan terhadap RA sendiri dilakukan setelah korban bernama Bob Yanuar membuat laporan ke Polsek Urban Tanjungbalai pada Juli 2018, namun pelaku bernam RA baru diamankan pada Sabtu kemarin (1/9).

Kronilogis penangkapan terhadap caleg Partai Demokrat tersebut bermula ketika pelapor meminta tolong kepada pelaku, agar menjualkan sepedamotornya jenis Yamaha R 15 nomor polisi BP 5219 GK pada 13 Desember tahun 2017 lalu. RA menyanggupi dengan membawa sepedamotor dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Rupanya RA punya niat buruk dari kesanggupannya itu. Setelah menerima BPKB dari Bob Yanuar, tersangka pun menggadaikan BPKB tersebut ke BFI tanpa sepengetahuan temannya itu. Meski sempat ditanya oleh pelapor soal keberadaan BPKB, namun tak ada jawaban pasti. Tapi setelah terus didesak barulah diakui kalau RA telah menggadaikannya ke BFI. Sehingga Bob Yanuar membuat laporan Polisi pada Juli kemarin.

Kapolsek Urban Tanjungbalai, AKP Yanuar Rizal mengatakan, Bob Yanuar sempat memberikan tenggat waktu kepada pelaku agar mengembalikan BPKB nya, namun tak mampu dipenuhi. Sehingga ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

Sebelum diamankan, RA dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan yang diterima Polsek Urban Tanjungbalai Karimun. Barulah setelahnya dirasa cukup maka caleg Partai Demokrat itu pun diamankan pada Sabtu kemarin (1/9).

“Sepedamotor sudah ditangan si pelapor, tapi BPKB sampai saat ini masih berada di BFI,” ucap Rizal dalam keterangannya kepada para awak media di Mapolsek Urban Tanjungbalai Karimun, Kamis siang (6/9).

RA sendiri mengaku terpaksa menggelapkan BPKB temannya itu karena alasan himpitan ekonomi. Nilai yang ia gadaikan mencapai Rp10 juta.

“Rencananya untuk modal buat kedai kopi. Tapi sampai sekarang kedai kopinya belum buka,” kata RA.

Dia pun dikenakan dengan pasal 372 tentang penggelapan dan diancam hukuman 4 tahun penjara.

Dari hasil penelusuran secara online, RA merupakan caleg dari Partai Demokrat Kabupaten Karimun daerah pemilihan I (Karimun-Buru). Dia berada di urutan keempat dan akan bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karimun, Iwan Kusuma ketika dikonfirmasi nomor ponselnya sedang tidak aktif.(*)

Previous articlePolda Kepri Gagalkan Keberangkatan Para Pekerja Ilegal Masuk Malaysia
Next articlePengakuan Mengejutkan Hastomo alias Achin, Datang Ke Kundur Hanya Untuk Mencuri