INDRAGIRI HILIR – Peserta seleksi penerimaan calon petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku kecewa terhadap penerapan aturan yang disampaikan oleh panitia Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk Bawaslu Kabupaten.

Pasalnya, Panitia Pokja seleksi Panwascam Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten dinilai tidak konsisten dalam menerapkan peraturannya. Ada dua aturan berbeda yang beredar dalam waktu yang berlainan.

Seperti diungkapkan seorang peserta seleksi atas nama Afdhal Dinilhaq dari Kecamatan Tembilahan Hulu, dirinya mengaku disuruh pulang dari lokasi seleksi dengan alasan telah melanggar tertib Panitia Pokja.

“Saya kecewa terhadap panitia, masa iya disuruh pulang dan dianggap gugur dengan alasan terlambat dan melewati batas waktu hadir seperti didalam aturan tata tertib yang baru disampaikan hari ini juga. pada tata tertib yang diedarkan sebelumnya tidak ada disampaikan hal itu kepada peserta, hanya dianggap gugur jika tidak hadir sama sekali, ini kok bisa berubah dan baru di sosialisasikan sekarang sama peserta, aneh” ujar Afdal Via telpon aplikasi what’s app dengan nada kecewa.

Afdal juga menuturkan bahwa aturan terbaru yang disampaikan panitia Pokja padaa saat dirinya terlambat berbeda dengan yang diedarkan kepada peserta sebelumnya.

“Panitia tidak konsisten, harusnya segera disosialisasikan jika ada aturan baru soal peserta yang akan digugurkan setelah terlambat dari batas waktu hadir, disosialisasikan dari jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi, kenapa baru hari ini disampaikan ke peserta bahwa ada perubahan tata tertib, kan bisa disebarkan via group wa peserta sebelum hari H,” Tuturnya.

“Pada tata tertib yang diedarkan pertama kali, tidak masalah terkait keterlambatan tersebut, masih bisa ikut tes tertulis sebab waktu pengerjaan masih ada sekitar 1 jam 20 menit, kecuali tidak hadir atau datang sama sekali,” Tambah Afdal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong, menyebutkan bahwa peserta atas nama Afdal terlambat hadir sekitar 46 menit.

“Info dari pokja, yang tidak bisa mengikuti tes tadi terlambat 46 menit,” Jawabnya singkat via pesan WhatsApp terkait ada peserta seleksi tes tertulis yang disuruh pulang.

Berdasarkan aturan tertib yang juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Dong, via tangkapan layar di aplikasi WA kepada awak media, pada poin ke enam (6) bahwa peserta yang terlambat hadir 30 menit sebelum tes tertulis dimulai tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi.

Namun, ada perbedaan tata tertib yang disampaikan oleh peserta atas nama Afdal tersebut. Tidak tertulis ada aturan mengenai batas waktu terlambat 30 menit disuruh pulang dan gugur, hanya saja yang terlambat akan dikurangi durasi pelaksanaan tes tertulis pada peserta yang terlambat tersebut.

Seperti yang tertuang pada ketentuan dan tata tertib peserta mengikuti tes tertulis (CAT) Calon Panwaslu Kecamatan tahun 2022, tepatnya di poin II tata tertib peserta nomor 9. Pesert yang terlambat tidak diberikan penambahan waktu tes dan 10. peserta tidak hadir dinyatakan gugur. (Tata tertib yang diedarkan sebelum pelaksanaan).

Atas dasar perbedaan tersebutlah Afdal yang jug merupakan aktivis mahasiswa merasa dirugikan oleh Panitia Pokja yang ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Dirinya meminta agar kedepannya pihak panitia lebih konsisten dalam hal membuat sebuah aturan.

Diketahui, pelaksanaan tes tertulis pada peserta calon petugas Panwascam dilakukan dari tanggal 14-16 Oktober 2022 di SMAN 1 Tembilahan Hulu.*

Previous articleSeruan Slogan “Kembalikan Kuala Sebatu Sebagai Lumbung Padi Indragiri Hilir” Muncul di Dunia Maya
Next article5 Kafilah Asal Kabupaten Asahan Wakil Sumut di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022