+
+
+
Kundur News.
KARIMUN – Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun melaksanakan rapat koordinasi Camat, Lurah dan Kepala Desa di Gedung Nasional dibuka oleh Sekda Karimun, H.T.S. Arif Fadillah, Selasa (16/6/2015).
Sekda Kabupaten Karimun H.T.S. Arif Fadillah dalam sambutannya menyampaikan, melihat kondisi saat ini dan terjadinya perubahan UU, tentunya banyak aturan yang dirubah. Camat sampai Kades selaku pelayan publik terdepan, diharapkan menguasi perubahan aturan tersebut.
“UU No 23 tahun 2014 banyak perubahan, termauk UU No 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa yang harus dikuasai Pemerintahan Kecamatan hingga Desa,” tegasnya.
Arif menegaskan lagi, Camat, Lurah dan Kades harus menguasai administrasi. Jadi, setiap kegiatan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Maju suatu daerah harus ada investasi yang berkembang. Dengan demekian, perputaran ekonomi kemasyaratan akan baik,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Dwinyandri Kurniawan, SE, MM menyampaikan, landasan pemikiran dilaksanakan kegiatan sesuai dengan Pasal 209 ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu berdasarkan Pasal 224 ayat (1) UU No 23 tahun 2014.
“Pemerintah Daerah membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Lanjutnya, tujuan dari kegiatan memberi pemahaman yang lebih kepada aparatur pemerintahan Kecamatan sampai Desa, dan sebagai memdia diskusi dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemeritahan.
“Peserta pada rakor ini berjumlah 83 orang. Dengan rincian Camat sebanyak 12 orang, Lurah 29 kemudian Kepala Desa 42,” terngnya mengakhiri.
+
+
nko