Anambas – Polres Kepulauan Anambas sosialisasikan pungli (pungutan liar) kepada masyarakat serta ASN yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Aula Siantan nur, Rabu (31/1). Waka Polres, Kompol Karyono, SH yang juga sebagai ketua pokja (kelompok kerja) saber pungli, menyampaikan beberapa kriteria yang dikategorikan Pungli yang saat ini perlu untuk diketahui.
“Pungli adalah pungutan yang dilakukan seseorang atau kelompok, pada tempat yang seharusnya tidak ada biaya maka dikenakan atau dipungut dipungut biaya”, kata Karyono.
Ia juga memaparkan penyebab terjadinya pungli atau korupsi, antara lain, karena sifat keserakahan, karena jabatan yang diembannya, karena adanya waktu, dan kesempatan.
Yang termasuk kriteria pungli;
Segala pungutan dilakukan oleh oknum petugas atau calo dengan nilai yg lebih dari yg ditetapkan oleh pemerintah.
Kreteria non pungli
Segala pungutan untuk kepentingan sosial/bantuan atau kegiatan yg bersifat tdk memaksa/wajib
Contoh :
Sumbangan untuk korban bencana alam/sumbangan kematian
Segala pungutan yg telah diatur dlm aturan agama dan hukum adat yg bersifat pungutan keagamaan/dengan tdk bersifat memaksa/wajib,bukan suatu keharusan.
Contoh :
-Zakat,sumbangan untuk kegiatan keagamaan atau adat yang berlaku didaerah tersebut
Sasaran saber pungli:
– Pelayanan umum
– Ekspor dan Inpor
– Penegakkan hukum
– Perijinan
– Kepegawaian
– Pendidikan
– Pengadaan barang dan jasa
– Kegiatan pungli yg meresahkan masyarakat
Landasan Hukum :
– Pasal 2 UU no 11 thn 1980 tentang pemberi suap di pidana 5 thn denda 15 jt
– Pasal 3 UU no 11 thn 1980 tentang penerima suap di pidana 3 thn denda 15 jt
– Pasal 5 ayat 1 UU 31 thn 1999 dan UU 20 thn 2001 pegawai negri/penyelengara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu di pidana 1 thn min/5 max
Visi dan Misi saber pungli:
– Visi : Terwujutnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yg terbebas dari pungutan liar.
– Misi : Upaya untuk mewujutkan visi tersebut melalui 5 cara yaitu:
- Membangun sisitim pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
- Membangun sistim pengumpulan,pengolahan,penyajian data dari pihak kementrian terkait dgn menggunakan teknologi informasi
- Membangun internalisasi budaya anti pungli
- Mengkoordinasikan,merencanakan, melaksanakan pemberantasan pungutan liar
- Meningkatkat pelayanan kepada publik melalui tranfaransi pelayanan sesuai perundang undangan dan menghapuskan pungutan liar.
Dampak pungli :
– Ekonomi biaya tinggi
– Rusaknya tatanan masyarakat
– Hambatan pembagunan
– Masyarakat dirugikan
– Ciptakan masalah sosial dan kesenjangan
– Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah
Dalam pantauan, selain dihadiri sejumlah ASN, hadir juga Danramil 02 Tarempak, Pomal Tarempak, Kadis dan UPTD Tarempak.*