Meski Polri sering menggelar tes urine dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan, nyatanya masih ada saja anggota polisi yang tidak kapok mengonsumsi narkoba.
Awal pekan kemarin, tes urine yang dilakukan Polresta Palembang kepada jajarannya membuahkan hasil, lima anggota polisi dinyatakan positif narkoba. Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar bahkan tidak terkejut dengan hasil tes urine tersebut.
“Sebelumnya sudah kita duga, makanya hari ini kita gelar tes urine seluruh satuan. Hasilnya, lima anggota positif mengonsumsi narkoba,” kata Iskandar, Senin (23/3).
Tidak cuma itu, bahkan ada salah satu anggota korps Bhayangkara yang tertangkap nekat pesta barang haram ini saat sedang bertugas.
Berikut ulasannya:
Merdeka.com – Polisi menangkap kurir narkoba Khirul (22) dan polisi berinisial Brigadir HD (29). mereka ditangkap usai pesta sabu-sabu dalam Pos Satuan Lalu Lintas di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Wakapolres Nagan Raya Kompol Tirta Nuralam didampingi Kasat Narkoba IPTU Syamsul Arifin di Jeuram, Selasa mengatakan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 5,22 gram serta uang tunai Rp3,5 juta. Sementara barang bukti lain seperti alat isap dan sisa sabu-sabu dalam paket kecil yang digunakan juga sudah diamankan.
“Tersangka ini sudah tiga bulan jadi DPO, pengakuan dia sudah berhasil menjual 12 sack sabu-sabu atau sekitar setengah kilogram. Dia tertangkap bersama oknum polisi Sat Sabhara dalam kamar Pos Lantas sedang pesta menggunakan barang ini,” kata Tirta kepada wartawan, Selasa (7/4).
Dalam penangkapan pada Senin (6/4) siang itu, tidak terjadi perlawanan. Meskipun saat penangkapan kurir barang haram tersebut sempat membuang barang bukti, namun pelaku mengambilnya kembali.
Anggota Polri yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Palembang berinisial Bripda AR ditangkap, saat sedang pesta sabu dengan seorang janda beranak dua berinisial EN (35) di kamar rumah EN di Jalan Kancil Putih, Kelurahan Bukit, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, 12 Februari 2015.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, sebelum digerebek, Bripda AR tidak pernah masuk kerja selama 1,5 bulan. Begitu diselidiki, ternyata Bripda AR menginap di rumah janda tersebut. Kemudian muncul informasi bahwa keduanya kerap mengonsumsi sabu.
“Saat digerebek, Bripda AR sedang pesta sabu dengan teman wanitanya, berinisial EN dan pria lain berinisial YR. Barang bukti, alat isap sabu dan sisa sabu yang baru dipakai,” ungkap Marully, Senin (23/2).
Marully menyebutkan, kasus Bripda AR telah diserahkan ke Propam Polresta Palembang, untuk ditindaklanjuti.
Bripka SW, anggota polisi diborgol di tiang bendera Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada kamis lalu (27/3). Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, alasan memborgol lantaran anak buahnya itu melawan saat diperiksa tes urine dan tes darah oleh petugas.
Bripka SW yang dinyatakan positif narkoba ini terpaksa diborgol lantaran mengganggu kenyamanan Polsek Metro Gambir karena memberikan perlawanan dengan mengamuk ke petugas yang berada di lokasi saat itu.
“Kami memborgol karena dia melawan, logikanya sudah tidak benar. Dia mempersulit pemeriksaan. Namun kami tidak memborgolnya selama berhari-hari ya, tidak sampai 3 hari, itu hanya itungan waktu saja,” ujarnya saat diwawancarai merdeka.com, Minggu (29/3).
Dia menjelaskan bahwa Bripka SW ditangkap di rumahnya pada Kamis pagi (27/3). Pada saat penangkapan ini, dirinya sempat menolak dengan alasan ‘nanti siang saya juga ke kantor’. Namun alasan tersebut dibantah oleh petugas. Bripka SW sempat melakukan perlawanan, namun petugas dengan sigap menanggapi dan selanjutnya Bripka SW dibawa ke Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Susatyo menerangkan bahwa pria yang berusia sekitar 34 tahun itu saat dimintai keterangan mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2014. Selama tahun 2014 dirinya mengonsumsi dua minggu sekali, dan selama tahun 2015 mengonsumsi seminggu sekali. Dirinya dipastikan hanya sebagai pengguna narkoba.
Anggota Polda Riau Brigadir Megi Satria meninggal dunia akibat over dosis (OD) setelah mengonsumsi sabu bersama dua teman satu angkatan, Brigadir Beni dan Brigadir Roni. Kini keduanya pun dijerat Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan saksi kode etik kepolisian.
Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan memastikan sanksi tegas kepada kedua anak buahnya tersebut, berupa kode etik dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, keduanya diduga mengajak Brigadir Megi untuk mengonsumsi sabu hingga tewas Jumat (13/2) lalu.
“Mereka bersama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu. Maka akan kita kenakan sanksi berupa kode etik dan Undang-undang Narkotika,” ujar Dolly.
Menurut Dolly, selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat terhadap anggota pengguna narkoba, baik berupa tes urine dan sebagainya. Namun, tetap saja masih ada polisi yang tersesat di dunia narkoba.
http://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-polisi-narkoba-nyabu-di-pos-hingga-cekoki-teman-sampai-od/3-polisi-pesta-sabu-salah-satu-tewas-od.html