Kundurnews – Seorang perempuan muda berinisial NKS (18) diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang karena melakukan kejahatan, Senin (5/12) siang lalu.
Warga Jalan Sumedang, Kacang Pedang, Pangkalpinang ini telah menguras uang di dalam tabungan milik rekannya sendiri, Ella Mairisya (31).
Perbuatan melanggar hukum itu dilakukannya tiga hari sebelum polisi menangkapnya atau pada Jumat (2/12) menjelang siang. Saat itu, korban bersama pelaku pergi bersama menuju ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Yos Sudarso Gabek Pangkalpinang.
Ketika korban yang merupakan warga Jalan Pulau Pelepas Air Itam Pangkalpinang ini menarik uang dari tabungannya, pelaku mengintip nomor pin atau kode rahasia untuk mengambil uangnya.
“Lalu pelaku setelah sampai di rumah korban mencuri ATM milik korban, dan tanpa disadari korbannya, pelaku melakukan penarikan tunai senilai Rp 9,6 juta,” kata Kasat Reskrim, AKP M. Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, Rabu (7/12) siang, dilansir bangkapos.
Tertangkapnya pelaku pencurian uang ini berawal dari kecurigaan korban atas jarak waktu hilang uangnya yang begitu cepat usai pelaku menemani korban mengambil uang di mesin ATM.
“Setelah korban melakukan penelusuran dan telah mencurigai pelaku akhirnya terungkap semuanya, hingga kami amankan pelaku ini,” katanya.
Memang korban dan pelaku merupakan teman sehari-hari.
“Pelaku juga sudah mengakui mengambil kartu ATM korbannya saat lengah,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 362 KUHPidana terkait pidana pencurian yang dilakukannya. “Hingga kini kami masih terus melakukan pemeriksaan,” ujar Saleh.*
(bow/bangkapos)