Kundur News – Karimun Kepri. Kinerja aparat Kepolisian Karimun yang terdiri dari Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karimun, Polsek Kundur dan Polsek Kundur Utara/Barat, boleh di acungkan jempol. Karena hanya dalam hitungan jam, berhasil menangkap pelaku pembuhunan eli (35), yang terjadi di Lokasi Karaoke KM 07 Tanjungbatu Barat kemarin (21/10).
Penangkapan pelaku pembunuhan yang bernama Erwan (22) ini, dilakukan di tempat kerjanya diperkebunan Sawit Prayun Kecamatan Kundur Barat pada pukul 16:30 (kamis). Dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan. Pelaku yang saat itu baru saja pulang dari lokasi kebakaran hutan dengan menggunakan truk langsung diamankan petugas.
Saat penangkapan, pelaku yang berasal dari Kobel Darat tersebut, tidak tahu kenapa dirinya ditangkap polisi, setelah dilakukan introgasi, pelaku baru tahu kalau teman kencannya pada subuh kemarin berakhir dengan maut, ulah dari dirinya
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan pelaku tidak menyangka kalau teman kencannya sudah meninggal. Pelaku pun mengakui semua perbuatanya. Dari pelaku kita amankan hp korbannya yang dibawa kabur saat itu,’ ujar Kompol Basta Nababan.
Komisaris Polisi Kompol Basta Nababan dalam keterangannya juga menambahkan, tertangkapnya pelaku dilokasi perkebunan karet Prayun, dilakukan melalui penelusuran telpon selurer milik korban (Eli) yang turut dibawa Erwan dengan kondisi tetap menyala.
“Kita menghubungi pelaku ke nomor hp korban yang masih aktif. Kita telpon, dan berpura pura menanyakan pembelian pasir, lantas pelaku menyebutkan posisinya berada”. Ujar Kapolsek.
Nababan juga mengatakan penyebab dari pembunuhan tersebut lantaran pelaku kecewa dengan pelayanan korban. Korban yang malam itu tidak melakukan pelayanan yang sesuai permintaan pelaku. Akhirnya pelaku nekat mencekik korban dan juga membekab korban dengan bantal. Padahal pada malam naas tersebut, pelaku bersama temannya pergi ke lokasi rumah nomor 16 untuk menjenguk temannya yang sakit. Dan dirumah tersebut pelaku sempat melakukan hubungan intim bersama salah satu penghuni kamar berada dirumah nomor 16.
Dari rumah nomor 16 pelaku pindah lagi ke rumah 17 yang didiami oleh korban. Di sana pelaku dan korban minum-minum dan karoke, setalah larut malam pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan hubungan intim dengan tarif yang telah disepakati, setelah melakukan hal tersebut pelaku berniat minta tambahan lagi dan disetujui korban dengan patok harga yang telah ditentukan. Namun pelaku tak puas dengan pelayanan korban, korban hanya menghelus-helus saja tidak sesuai dengan kemauan pelaku, saat itulah korban kesal dan berniat hanya untuk menyakiti korban saja, namun setelah pulang, ternyata korban meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dan menurut rencana malam mini juga akan di bawa ke Polres Karimun.
+
Oleh : z/red