Bengkalis – Tiga jenis sarden bermerek Farmer Jack, Hoki, dan IO, dihimbau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk tidak lagi dikosumsi masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya temuan cacing Anisakis sp (species) yang bersifat parasit di dalam kaleng sarden dari ketiga merek tersebut. Bagi konsumen yang sensitif dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas).
BACA:Konsumsi Sarden Bercacing Berakibat Buruk Bagi Kesehatan, Jika di Konsumsi Dapat…
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Supardi meminta Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.
”Kami telah menginstruksikan Kepala UPT Puskesmas agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengambil langkah-langkah strategis terhadap imbauan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru. Bagi toko makanan/mini market/swalayan untuk tidak menjual produk tersebut dan menarik atau mengembalikan ke produsennya,” papar Supardi.
Supardi juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.
”Selalu ingat cek ‘KLIK’ (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan, kemudian perhatikan juga kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” jelasnya, seperti duilansir goriau com
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Suratmono, memerintahkan produsen dan distributor produk makanan olahan sarden tiga merek tersebut untuk ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia.
”Balai Besar POM di seluruh penjuru nusantara diminta untuk ikut mengawasinya, BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran semua produk ikan dalam kaleng lainnya, baik produk dalam maupun luar negeri,” kata Suratmono dilansir dari Tempo com, Jumat (23/3/2018).
BPOM mengancam bakal mencabut izin produsen ikan sarden kalengan tersebut bila masih ditemukan produk yang tidak aman konsumsi itu di pasaran.
“Ada peringatan keras berupa sanksi administrasi berupa pencabutan izin yang mendekati level pencabutan izin kalau tidak konsisten melakukan penarikan itu,” tutupnya.*
Sumber: goriau com