Kundur News.
Batam. Dana Pemberdayaan Masyarakat Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PM-PIK) yang pada tahun 2016 di APBD Batam sebesar Rp 750 juta, mengalami rasionalisasi menjadi Rp 500 juta perkelurahan, hal ini disampaikan Djoko Mulyono Ketua Komisi III DPRD Batam, Jumat siang (22/4/16).
Djoko mengatakan, pengurangan dana yang akan dikucurkan pada tiap kelurahan itu setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Rasionalisasi itu dilakukan karena defisitnya anggaran APBD Batam 2016 yang mencapai Rp 378 milyar.”Total defisit itu dari tidak turunnya dana bagi hasil pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Kepri kurang lebih Rp 188 milyar, dan juga defisit anggaran Pemko Batam yang mencapai Rp 190 milyar, jadi rencananya dana PM-PIK dari Rp 750 juta perkelurahan itu, akan dikurangi menjadi Rp 500 juta perkelurahan,” ucap Djoko.
Terkait dengan PMPIK ini juga, Djoko mengaku Komisi III rencana akan melakukan kunjungan kerja ke Bandung, karena kota Bandung yang telah menerapkan PM-PIK tersebut.
“Dana PM-PIK ini murni dari Dana Daerah atau APBD, berbeda dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) yang anggarannya dari Pemerintah Pusat dan aturannya sudah jelas. PMPIK ini merupakan kebijakan baru daerah, dan kota Bandunglah yang telah menerapkannya, makanya kami akan kesana melakukan kunjungan Kerja. Kita ingin lihat seperti apa Peraturan Daerahnya (Perda) tentang itu”. ujar legislator Partai Golkar ini.