KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun belum merilis data resmi hasil perolehan suara masing-masing kandidata, calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang bertarung.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, KPU baru akan melakukan tahapan pleno jika tahapan di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) telah selesai dilakukan.
“Klaim dari masing-masing pasangan calon atas data yang diperoleh, itu bukan data dari kami. Jika ingin dinyatakan sah, tunggu real count KPU,” jelas Eko, kemarin.
Menurut Eko, tahapan pleno di tingkat Kecamatan baru dimulai Jumat (11/12), akan memakan waktu beberapa hari hingga proses selesai. Setelahnya KPU Kabupaten Karimun baru akan melakukan persiapan lalu menetapkan waktu pleno.
“Pleno kita lakukan berjenjang, mulai dari tingkat PPS, PPK setelahnya KPU,” jelas Eko.
Hari pencoblosan yang dilakukan pada Rabu kemarin (9/12), membuat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 2 saling klaim, memenangi perolehan suara. Data yang mereka peroleh berdasarkan hasil penghitungan cepat dan ada pula bersumber dari C1. Sementara data resmi dari KPU belum dirilis.(*)