Daun-Ganja-Dilempar-OTK-Dari-Luar-Rutan-ke-Areal-Halaman-Rutan

Kundur News – KARIMUN – Narkoba jenis daun ganja kering seberat 35,59 gram dilempar kedalam rutan kelas II Tanjungbalai Karimun oleh orang tak dikenal (OTK), Senin kemarin (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Modus yang digunakan adalah memasukkan barang haram itu kedalam wadah bekas minuman rigan lalu dilempar dari luar.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan membenarkan peristiwa itu. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaku yang berani mengantarkan barang haram tersebut dengan cara dilemparkan dari luar areal rutan.

Menurut Eri, sewaktu daun ganja kering itu dilemparkan kedalam lapangan rutan, petugas sempat melihat cahaya kendaraan diluar gedung. Namun langsung kebut dan tidak diketahui keberadaannya.

“Setelah dicek pada titik barang yang jatuh ditanah saat dilemparkan, ternyata ditemukan kantong plastik warna hitam, saat dibuka rupanya berisi narkoba jenis  daun ganja kering seberat 35,59 gram,” jelas Eri, kemarin.

Mengetahui barang haram itu, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun pun langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Karimun.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias membenarkan peristiwa pelemparan daun ganja kering dari luar rutan Karimun itu, yang terjadi pada Senin kemarin (4/9).

“Kejadian ini sudah lebih dari dua kali. Untuk itu perlu penjagaan yang lebih ketat lagi, baik internal maupun eksternal,” katanya.

Setelah mendapati kiriman barang haram itu, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun pun langsung melakukan razia dengan menggeledah semua ruang tahanan.*

Previous articlePemkab Karimun Bangun BLK Skala Provinsi Senilai Rp47 Miliar
Next articlePemerintah Pusat Bantu Perbaiki 505 Rumah Warga Tak Mampu di Kabupaten Karimun