Tanjungbatu – Tiga orang yang mengaku sebagai tukang penagih hutang atau debt collector diduga telah melakukan penarikan secara paksa sebuah kendaraan roda empat di Tanjungbatu Kundur, Jumat (20/04/18), dengan alasan kreditur belum melunasi hutang tunggakan angsuran mobil sehingga mereka memutuskan untuk dilakukan penarikan. Namun usaha penarikan kendaraan itu gagal, karena mobil yang mereka sita tanpa sepengetahuan pemilik, hingga pihak keluarga pemilik mobil beserta sejumlah warga pun ikut mencari dan mengejar pelaku hingga akhirnya ditemukan di pelabuhan Roro Selat Belia Kundur Barat.
Husindri, abang kandung dari kreditur mobil mengungkapkan sedikitnya dua puluh lima warga dari Tanjungbatu mengejar-ngejar kendaraan yang sempat dilarikan ke Selat Belia Kundur Barat. Karena menurutnya lagi, warga mengaku tidak senang terhadap ulah ketiga debt collector tersebut yang enggan menunjukan identitas diri maupun identitas selaku pihak perusahaan leasing, ditambah lagi pemilik kendaraan juga sedang tidak berada di tempat.
“Dari Polsek Kundur, saya berusaha mengejar mobil itu hingga ke Selat Belia, dan diikuti rekan-rekan lain yang mengetahui masalah ini, semuanya ikut mengejarnya, mereka (debt collector) memang memiliki kunci cadangan, sehingga gampang untuk membawa lari kendaraan,” terang Husindri, Minggu (22/04/19).
Ambok Alak, salah satu warga Kundur yang menentang keras kehadiran rentenir/JTCP (Juru Tagih Cara Paksa) di Kundur ini mengungkapkan, usaha ketiga debt collector untuk membawa kendaraan tersebut gagal karena, beberapa saat setelah kendaraan yang mereka tarik itu tiba di pelabuhan Selat Belia, pihak keluarga pun datang ke lokasi serta melakukan penegahan. Pihak penagih pada saat itu ngotot, sambung Alak lagi, karena tetap ingin menarik kendaraan mobil Toyota tersebut hingga terjadilah perdebatan dan suasana pada saat itupun menjadi memanas.
“Setelah kita ramai-ramai datang, mereka akhirnya pergi mungkin mereka takuk, dan mobilpun dapat kita bawa pulang. Herannya saya padahal ada saat itu ada sejumlah petugas dari Polsek Kundur, ikuk bersama ketiga kolektor, bagaimana peran petugas pada saat itu, ya tanya ajalah sama Kapolsek,” kata Alak.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait permasalahan tersebut.
Menurut Muajir SH, kuasa hukum dari pihak kreditur mobil menuturkan, ketiga debt collector yang diduga telah mengeksekusi kendaraan sementara pihak kreditur sedang tidak berada di tempat, apalagi mereka tidak mampu menunjukan identitas baik identitas diri, identitas selaku pihak leasing, apalagi tidak mampu menunjukan sertifikat Fidusia yang sebenarnya, itu jelas telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang fidusia, serta penarikan kendaraan secara paksa yang telah mereka laukukan akan dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana. Tidak hanya itu, tambahnya Muajir, pelaku juga telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Itu sudah jelas, tindakan leasing melalui debt collector yang berusaha mengambil kendaraan secara paksa, apalagi tidak diketahui sama si kreditur, maka para pelaku dapat dikenai ancaman pidana, karena hal tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu juga, tindakan mereka termasuk pelanggaran terhadap hak perlindungan konsumen,” terang Muajir, Selasa (24/4).
Muajir juga menyebutkan akan rencana pihak keluarga yang tetap menuntut terhadap perlakuan yang telah dialaminya tersebut.
“Kami akan lanjutkan permasalah ini, akan kami laporkan ketiga debt collector ke Polres Karimun. Jika saja ada petugas yang membackingnya, kami laporkan juga ke Propam Polda Kepulauan Riau. Segera kami ajukan gugatan ke Pengadilan,” pungkasya.*