Sungai Intan – Deklarasi Desa Ber-STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) / ODF (Open Defecation Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan digelar di Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir-Riau, selasa 27 september 2022.

Hadir dalam Deklarasi ini,Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid sumber daya kesehatan Bustamin,PLT Camat Tembilahan Hulu Umar Hamdy,Kepala UPT.Puskesmas Tembilahan Hulu,Lurah Tembilahan Barat,Lurah Tembilahan Hulu,Kades Sungai Intan,Sialang Panjang,Pulau Palas dan Kades Pekan Kamis.Dalam acara Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF yang digelar di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan ini,juga tampak hadir,Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Sungai Intan,Ketua BPD,LPM, Sekdes, perangkat Desa serta RT RW,para Kepala Dusun dan KPM Kesehatan.


Acara diawali dengan penampilan senam CTPS ( Cuci Tangan Pakai Sabun)oleh Mahasiswi Kukerta STAI Auliyaurrasyidin Tembilahan.Kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Desa Ber-STBM/ODF oleh perangkat Desa dan seluruh Ketua RT,RW,Kadus,KPM Kesehatan dan Kades Posyandu.Deklarasi dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi.

Kemudian dilanjutkan dengan Ikrar STBM Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Tembilahan Hulu.

PLT.Camat Tembilahan Hulu yang saat ini juga menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir-Riau Umar Hamdy dalam sambutannya mengatakan,atas nama Pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Pemkab Inhil mengucapkan terima kasih kepada Desa Sungai Intan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Desa Ber-STBM/ODF

“Pernyataan sikap dan Ikrar telah diucapkan dihadapan kita semua dan tentu sebagai janji Kepada Tuhan yang akan dimintai pertanggungjawaban dunia akhirat.Saya heran kok janji yang berat ini,diucapkan dengan semangat oleh pak Kades Sungai Intan bersama RT-RW nya.Rupanya saya dapati fakta,bahwa Desa Sungai Intan telah siap.Sebelum Deklarasi ini,Sungai Intan realisasi untuk jamban keluarganya telah sesuai dengan syarat yang ditentukan,boleh dikatakan seratus persen telah terpenuhi.Kedepan capaian ini dipertahankan bahkan ditingkatkan.Tidak hanya untuk Desa Sungai Intan,tapi juga untuk Desa Kelurahan Se-Kecamatan Tembilahan Hulu.Kiranya masyarakatnya tidak lagi buang air besar sembarangan atau membuat jamban ditepi parit dan Sungai,dengan merujuk pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat”.Himbau Umar Hamdy dalam salah satu kutipan sambutan nya.

Sementa itu Kadis Kesehatan yang diwakili Kabid sumber daya kesehatan Bustamin dalam sambutannya mengatakan:

“Mengucapkan selamat kepada Kades dan Perangkat Desa Sungai Intan yang telah melaksanakan Deklarasi Stop Buang air besar sembarangan.Karena dengan merubah pola kebiasaan masyarakat yang Sembarangan buang air besar,sangat berperan dalam mewujudkan masyarakat terbebas dari berbagai penyakit menular dan upaya memutus mata rantai stunting balit,termasuk penyakit lainnya,seperti tipes dan penyakit pencernaan lainnya.Beberpa Studi yang telah dilakukan,baik oleh Lembaga Kesehatan Nasional maupun internasional,bahwa perilaku stop buang air besar sembarangan telah dapat menurunkan angkat kesakitan fisik dikalangan masyarakat.Giat Stop Buang air besar semabarangan ini juga akan setali kail dengan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang layak,serta didorong oleh terus meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup bersih dengan tidak membuang air besar semabarangan “.Jelasnya

Dalam acara Deklarasi ini,Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri menyerahkan Sertifikat Desa Ber-STBM (5 Pilar )kepada Desa Sungai Intan.sertifikat ini diterima langsung Kades Sungai Intan Ahmad Ependi.

“Sosialisasi kesadaran masyarakat untuk stop buang air besar sembarangan ini,tidak serta merta berlangsung.Namun berproses bertahun-tahun.Kita lakukan cukup masif,tidak hanya oleh pemerintah Desa,namun juga melibatkan,Babinsa , Babinkamtibmas kita,KPM Kesehatan dan tokoh -tokoh Agama dan tokoh masyarakat kita.Perlahan masyarakat kita mulai merubah kebiasaan.dari yang tadinya tidak punya jamban,akhirnya punya,dari yang tadinya membuat jamban ditepi sungai . Memindahkan jambannya kelokasi yang memang boleh untuk membuat jamban atau WC.Untuk percepatan jamban ini,kita memiliki program arisan jamban antar warga kita.Berjalan dari tahun 2017 .dan Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan sertifikat STBM dari Pemkab Inhil melalui Dinas Kesehatan”.Jelas Ahmad Ependi

Diakhir acara dilangsungkan penandatanganan Ikrar STBM oleh Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Tembilahan Hulu dengan disaksikan oleh PLT.Camat Tembilahan Hulu Umar Hamdy.

Narasi : PPID Desa Sungai Intan

Previous articleWakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus Bapera Kabupaten Asahan
Next articleM. Arsyad Mengaku Siap Berkompetisi di Ajang Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) Periode 2022 – 2025