Kundur News,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa menjawab apakah mengaji dengan bantuan kaset bisa mendapat pahala. Akan tetapi MUI akan respon permintaan fatwa baru dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla. MUI takut di hari mendatang permasalahan polusi suara akan menjadi biang konflik di masyarakat.
“Kita harus bahas, jangan sampai jadi sumber konflik. Ya memang ada yang nyaman ada yang tidak nyaman. Yang nyaman mungkin yang merasa senang kalau mendengar suara AlQuran. Ada yang merasa terganggu, ada yang tidak,” kata Wakil Ketua Umum dan Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Maaruf Amin ketika dihubungi oleh merdeka.com, Senin (8/6).
Di sisi lain pembuatan fatwa memang bisa dipercepat, akan tetapi menjadwalkan pembahasan tidak bisa dalam waktu dekat. Pasalnya saat ini agenda MUI masih padat.
“Ini kan baru muncul tadi. Fatwa tidak bisa mendadak, harus lewat kajian dan mencari dasar hukumnya dulu. Nanti kita akan bahas tapi tidak sekarang,” tuturnya.
JK meminta kepada MUI agar segera diberikan fatwa terkait pahala mengaji menggunakan kaset. Permintaan tersebut dia sampaikan dalam acara pembukaan Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah.
Biasanya permintaan menfatwakan sesuatu bisa muncul dari publik, kemudian MUI akan mengagendakan untuk dibahas. Harus terlebih dahulu ada upaya mendalami pengkajian, disampaikan ke komisi agar rancangan kesimpulan mengenai fatwa bisa dibahas.
Sesudah dikaji lama, tinggal dinilai MUI daerah dan beberapa pondok pesantren. Apakah masalah yang sudah ada kesimpulan sementara itu bisa disetujui atau muncul masukan lain.
Sebelumnya JK juga melarang memutar kaset mengaji AlQuran di masjid-masjid. Sejauh ini, larangan memutar kaset mengaji sudah dirumuskan di Dewan Masjid.
JK menganggap kaset pengajian yang diputar pengeras suara masjid-masjid tergolong polusi udara. Ketika singgah di kampung halamannya, Sulawesi Selatan JK sempat dibangunkan suara pengajian yang keras dari beberapa masjid.
Saat itu satu jam menjelang Salat Subuh. Menurutnya membangunkan seseorang bukan tepat pada jam salat dengan speaker masjid sangat mengganggu.
+
+
Sumber : Merdeka.com